Oleh: Christian Pieter Sthepanus Purba
Ketua Advokasi Hukum dan HAM
PP Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-SPSI
Kagetnews | Opini – Setiap hari, ribuan pengendara Ojek Online (Ojol) keluar rumah dengan membawa harapan. Mereka bekerja di jalanan, melawan panas dan hujan, mengejar notifikasi order yang entah kapan muncul. Dari luar, mereka terlihat bebas bisa kerja kapan saja, bisa offline kapan saja. Tapi kalau ditanya lebih dalam, apakah mereka benar-benar bebas? Rasa rasanya tidak benar benar bebas karena ada sistem di balik layar.
Sistem di balik layar aplikasi tersebut justru menuntut disiplin yang lebih keras daripada banyak pekerjaan kantoran. Ada performa, rating, tarif dinamis, bahkan ancaman suspend jika dianggap melanggar aturan. Semua diatur secara sepihak oleh aplikator. Jadi, menurut saya tidak lagi pantas kerjasama tersebut disebut sebagai “mitra”.
Kemitraan yang Tak Lagi Setara
Di atas kertas, hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan aplikasi disebut kemitraan. Tapi dalam praktiknya, hubungan itu jauh dari kata seimbang yang merupakan asas dari perikatan/kemitraan tersebut.
Aplikator mengatur segalanya, mulai dari tarif per kilometer, insentif, hingga sanksi. Sementara pengemudi tidak punya ruang tawar. Kalau tidak setuju dengan kebijakan baru, satu-satunya pilihan adalah keluar dari sistem. Padahal, dalam hukum perdata, setiap perjanjian seharusnya berasaskan keseimbangan. Tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak.
Kontrak yang berlaku saat ini adalah kontrak baku pengemudi hanya bisa klik “setuju” tanpa pernah bisa bernegosiasi. Ini jelas menunjukkan ketimpangan dan adanya unsur keterpaksaan oleh pengemudi ojek online agar mendapatkan mata pencaharian tersebut.
Secara substansi, hubungan kerja itu sudah terbentuk:
1. Ada pekerjaan yang dilakukan,
2. Ada imbalan (upah/bagi hasil),
3. Ada bentuk pengawasan dan perintah, meski dalam bentuk algoritma.
Tiga unsur ini sudah cukup untuk disebut hubungan kerja terselubung (de facto employment).
Keseimbangan dan peran negara
dari fakta fakta di atas, sudah sepatutnya negara hadir sebagai penyeimbang. Karena tanpa regulasi yang adil, aplikator akan terus memegang kekuasaan penuh, dan pengemudi akan tetap dalam posisi rentan.
Negara tidak perlu mengubah model bisnis digital yang sudah ada, tapi wajib menetapkan standar perlindungan minimum, mulai dari Jaminan sosial ketenagakerjaan wajib bagi seluruh pengemudi, Transparansi sistem algoritma dan penentuan tarif, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, perlindungan dari pemutusan sepihak tanpa dasar yang jelas.
Itu semua bukan bentuk “campur tangan berlebihan”, tapi manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Peran Negara hadir sebagai penyeimbang dapat diakomodir dalam perubahan UU Ketenagakerjaan, dimana sebelumnya ada konsep hubungan perikatan khusus agar para pihak dapat seimbang akibat hadirnya negara, yaitu memasukkan pengemudi ojek online sebagai tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja.
Belajar dari Dunia
Beberapa negara sudah melangkah lebih dulu. Seperti Spanyol menetapkan pengemudi platform digital sebagai pekerja tetap (employees) dengan hak penuh. Inggris melalui Mahkamah Agung memutuskan pengemudi Uber bukan kontraktor independen, tapi workers yang berhak atas upah minimum dan cuti berbayar. Bahkan Uni Eropa sedang menyiapkan Platform Work Directive, regulasi untuk melindungi pekerja digital di seluruh benua.
Indonesia, dengan dasar negara Pancasila dapat menerapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya mampu melakukan hal yang sama tanpa menghambat inovasi dan juga investasi. Hal ini juga memastikan bahwa manusia yang menjalankan roda ekonomi digital tidak dikorbankan oleh sistem.
Penutup
Soal Keadilan, Bukan Sekadar Status Perdebatan tentang apakah ojol itu “mitra” atau “tenaga kerja” sebenarnya bukan hanya soal istilah. Ini soal keadilan. Soal pengakuan terhadap mereka yang bekerja keras di jalanan setiap hari, menghadapi risiko yang besar, dan tetap menjadi bagian penting dari ekonomi nasional.
Pengemudi ojol bukan angka statistik di dashboard aplikator. Mereka manusia. Mereka punya keluarga, tanggung jawab, dan harapan hidup yang layak.
Mereka menggerakkan ekonomi digital Indonesia dari bawah. Satu sisi aplikator juga menciptakan lapangan pekerjaan yang efektif dan efisien. Dan sekarang, sudah saatnya negara menggerakkan perlindungan dari atas.
Jadi, kalau ditanya: “Ojol layak dianggap sebagai tenaga kerja?!”
Jawabannya jelas: ya. Sudah saatnya ojek online dianggap sebagai tenaga kerja dengan hubungan kerja.
Catatan Penulis:
Tulisan ini tidak menolak kemajuan teknologi, tapi menegaskan bahwa kemajuan apa pun tetap harus berpihak pada manusia. Karena sekuat apa pun sistem digital dibangun, Ia tetap berjalan di atas keringat mereka yang bekerja di dunia nyata.




















