Tindak Pidana Love Scam & Kekeliruan Memahami Bucin

Gambar ilustrasi. (Ist)

Bagikan

Oleh: Caskiman
Universitas Pamulang (UNPAM)

Kagetnews | Opini – Di ruang publik, korban love scam kerap tidak diperlakukan sebagai korban kejahatan. Sebaliknya, mereka sering disambut dengan ejekan “terlalu bucin”, “kurang logis”, atau “salah sendiri terlalu percaya”. Narasi ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga berbahaya, karena menutup mata terhadap fakta bahwa love scam adalah tindak pidana, bukan sekadar kegagalan asmara.

Dalam konteks hukum pidana, persoalan love scam justru memperlihatkan kekeliruan mendasar masyarakat bahkan aparat dalam memahami konsep persetujuan, tipu muslihat, dan niat jahat.

Love scam bukan fenomena sepele. Modusnya sistematis. Pelaku membangun relasi emosional melalui media digital, menciptakan kedekatan, menumbuhkan rasa percaya, lalu secara bertahap meminta uang dengan dalih cinta, masa depan, atau kondisi darurat. Korban sering kali tidak hanya kehilangan harta, tetapi juga mengalami tekanan psikologis mendalam.

Masalahnya, relasi ini kerap dipandang sebagai hubungan pribadi sukarela, sehingga ketika uang diserahkan, publik langsung menyimpulkan “tidak ada kejahatan”. Inilah titik awal kekeliruan berpikir yang perlu diluruskan oleh hukum.

Dalam hukum pidana Indonesia, persetujuan korban tidak otomatis menghapus sifat pidana suatu perbuatan. Terlebih jika persetujuan tersebut diperoleh melalui kebohongan, manipulasi, atau rangkaian tipu daya.

Unsur-unsur tindak pidana tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan secara tegas menyebut unsur:

  1. Tipu muslihat

  2. Rangkaian kebohongan

  3. Penggerakan orang lain untuk menyerahkan harta

Artinya, yang diuji bukan sekadar, apakah korban menyerahkan uang dengan sukarela saja, melainkan, apakah kesukarelaan itu lahir dari kebenaran atau dari kebohongan yang disengaja. Jika sukarela hadir hasil dari manipulasi yang tersistematis untuk tujuan penipuan. Maka, sukarela tersebut bukan berdasarkan cinta melainkan berdasarkan kejahatan.

Dalam konteks love scam, sejak awal pelaku sudah melakukan modus:

  1. Menyamarkan atau memalsukan identitas

  2. Menciptakan cerita fiktif

  3. Menargetkan keuntungan finansial.

Dengan demikian, relasi emosional hanyalah instrumen kejahatan, bukan hubungan yang setara.

Stigma “bucin” terhadap korban love scam bukan sekadar masalah sosial, melainkan masalah struktural dalam penegakan hukum. Ketika korban dipersalahkan, terjadi dua akibat serius. Pertama, korban enggan melapor karena malu atau takut tidak dipercaya. Kedua, aparat penegak hukum cenderung meremehkan laporan dengan anggapan “ini urusan pribadi”, sehingga penanganan tidak maksimal.

Padahal, hukum pidana tidak pernah mensyaratkan korban harus “cerdas” agar layak dilindungi. Justru hukum hadir untuk melindungi pihak yang dirugikan oleh niat jahat orang lain, termasuk ketika kejahatan itu menyasar emosi dan kepercayaan.

Love scam modern hampir selalu terjadi melalui media elektronik. Oleh karena itu, selain Pasal 378 KUHP, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan manipulasi data elektronik.

Percakapan digital, bukti transfer, hingga jejak akun media sosial merupakan alat bukti sah. Dengan pendekatan hukum yang tepat, love scam tidak sulit dibuktikan. Tantangannya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada cara pandang aparat dan masyarakat.

Ketika love scam diperlakukan seperti drama pribadi, maka negara gagal melihatnya sebagai kejahatan siber yang nyata dan merugikan. Mengapa Kekeliruan Ini Terjadi? Setidaknya ada tiga penyebab utama. Pertama, budaya menyalahkan korban yang masih kuat, terutama ketika kejahatan berkaitan dengan relasi emosional. Kedua, literasi hukum digital yang rendah, sehingga masyarakat tidak memahami bahwa kejahatan bisa berwujud manipulasi psikologis. Ketiga, pendekatan hukum yang masih konvensional, yang lebih mudah mengenali kejahatan fisik dibanding kejahatan berbasis relasi dan teknologi.

Tanpa koreksi atas tiga hal ini, love scam akan terus dipandang ringan, sementara pelaku semakin canggih. Untuk keluar dari jebakan stigma “bucin”, diperlukan langkah konkret. Pertama, edukasi hukum populer yang menegaskan bahwa penipuan emosional adalah tindak pidana. Narasi publik harus bergeser dari menyalahkan korban menjadi memahami struktur kejahatan.

Selanjutnya, pendekatan victim-centered dalam penegakan hukum. Aparat perlu dilatih memahami viktimologi love scam, sehingga korban merasa aman dan dihargai saat melapor. Ketiga, optimalisasi penggunaan multi-pasal, termasuk UU ITE dan bahkan TPPU jika aliran dana disamarkan. Dengan demikian, love scam tidak lagi dipandang sebagai kejahatan “kecil”.

Dalam hukum pidana, tidak ada istilah “bucin”. Yang ada hanyalah niat jahat, tipu muslihat, dan kerugian. Selama unsur-unsur itu terpenuhi, maka perbuatan tersebut adalah kejahatan tak peduli dibungkus dengan kata cinta, janji menikah, atau masa depan bersama.

Sudah saatnya masyarakat dan aparat berhenti meremehkan love scam. Karena ketika cinta dipakai sebagai alat kejahatan, diam dan mengejek korban justru membuat hukum kehilangan wibawanya.

Ironisnya, Sepanjang tahun 2025, Indonesia Anti Scam Center menerima 3.494 laporan kasus romance scam, termasuk love scam. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp49,19 miliar. Hal Ini menunjukkan bahwa love scam bukan anomali, tetapi fenomena yang nyata dan merugikan banyak orang di Indonesia baik secara finansial maupun psikologis.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut love scam sebagai salah satu modus penipuan berbasis hubungan emosional yang masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. OJK juga mencatat bahwa 2.267 aduan terkait love scam diterima hingga September 2025 dari masyarakat.

Selain korban di Indonesia, terdapat data bahwa lebih dari 10.000 WNI terjebak dalam jaringan penipuan daring termasuk love scam, berdasar catatan Kementerian Luar Negeri dan sejumlah di antaranya juga merupakan kasus yang bisa dikaitkan dengan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Karena sifatnya yang sangat personal dan emosional, banyak korban love scam tidak melapor ke aparat atau lembaga resmi, sehingga jumlah aktual korban diperkirakan jauh lebih besar daripada statistik yang tercatat saat ini.

Berita lainnya