Search
Beranda » Opini » Keruntuhan Hukum Sebab Akibat

Keruntuhan Hukum Sebab Akibat

  • November 26, 2024
  • 5:59 pm
  • Opini
  • 26/11/2024
  • 17:59
Gambar ilustrasi. (Sumber: Pixabay)

Bagikan

Oleh: Dr. Suhaeli Nawawi, M. Si.

Kagetnews | Opini – Pengertian hukum sebab-akibat atau kausalitas adalah hukum deskriptif yang menjelaskan hubungan antara sebab dan akibat, yaitu dua jenis peristiwa yang saling berkaitan. Hukum sebab-akibat merupakan kerangka konseptual yang digunakan untuk memahami hubungan sebab-akibat dalam berbagai bidang ilmu, seperti fisika, biologi, psikologi, ilmu sosial, teologi, ekonomi, dll.

Berdasarkan hukum sebab-akibat, suatu peristiwa bisa merupakan rakaian kejadian yang tidak berujung sehingga menimbulkan spekulasi. Dalam Filsafat muncul istilah Prima Causa, yaitu sebuah kalimat bahasa Latin yang berarti penyebab atau faktor utama tanpa diawali oleh faktor lain. Prima artinya pertama atau yang utama, causa artinya penyebab atau faktor dari sesuatu.

• Tokoh Hukum Kausalitas

Aristoteles, yang hidup sekitar 350 SM, adalah pencetus hukum kausalitas atau hukum sebab akibat secara keilmuan. Sementara itu, Plato dianggap sebagai peletak dasar prinsip kausalitas pada zaman Yunani Kuno.

Dalam khazanah keilmuan Islam Al-Ghazali tidak menafikan hukum kausalitas, namun menganggapnya tidak pasti, sementara itu Ibnu Rusyd mengemukakan bahwa orang yang menghilangkan sebab berarti menghilangkan akal. Ia juga menyatakan bahwa pengetahuan terhadap akibat tidak akan sempurna tanpa mengetahui sebab-sebab terjadinya kejadian tersebut.

• Permasalahan Hukum Kausalitas

Implementasi konsep Prima Causa dalam bidang Kosmologi menimbulkan beragam pendapat yang cenderung mengarah pada munculnya faham: Materialisme dan Spiritualisme. Materialisme beranggapan bahwa prima causa alam semesta harus bisa dibuktikan secara empiris. Sementara itu, spiritualisme berkeyakinan bahwa alam semesta berasal (baca: dicipta) oleh entitas yang tidak mungkin bisa diempiriskan karena bukan materi-energi atau zat, melainkan Dzat.

Hukum Kausalitas dalam Ranah Kuantum : Does the law of cause and effect *break down* in Quantum Physics? (Apakah dalam Fisika Kuantum hukum sebab akibat runtuh?)

“Yes, the law of cause and effect can break down in quantum physics: (Ya, hukum sebab dan akibat dapat gagal dalam fisika kuantum): Quantum superposition (Superposisi Kuantum) A particle can be in multiple states at the same time. This means that the arrow of time can change direction suddenly. (Sebuah partikel dapat berada dalam beberapa keadaan secara bersamaan. Artinya panah waktu bisa berubah arah secara tiba-tiba).

Causal order (Urutan Kausal): Multiple orders of events can exist at once. This means that the time order of events in one part of space can be entangled with the time order of events in another part of space-time. (Beberapa urutan peristiwa bisa ada sekaligus. Artinya, tatanan waktu peristiwa di suatu bagian ruang dapat terjerat dengan tatanan waktu peristiwa di bagian ruang-waktu lainnya).

Quantum switch (Saklar Kuantum) A procedure where a photon is put in a superposition of two states. One branch of the superposition is subjected to process A followed by process B, and the other branch is subjected to B followed by A. This means that A’s outcome influences what happens in B, and vice versa. (Suatu prosedur dimana foton ditempatkan pada superposisi dua keadaan. Salah satu cabang superposisi dikenai proses A diikuti proses B, dan cabang lainnya dikenai proses B diikuti oleh A. Artinya, hasil A mempengaruhi apa yang terjadi di B, dan sebaliknya).

Quantum mechanics is acausal, meaning it can’t always identify the causes of observed effects or predict the effects of identical causes. However, some interpretations of quantum mechanics consider it to be deterministic. (Mekanika kuantum bersifat kausal, artinya mekanika kuantum tidak selalu dapat mengidentifikasi penyebab dari efek yang diamati atau memprediksi efek dari penyebab yang identik. Namun, beberapa penafsiran mekanika kuantum menganggapnya deterministik).”

Akhir kalam: Hukum sebab-akibat merembes sampai ranah ketuhanan: Siapa yang menciptakan Tuhan? Berdasarkan uraian di atas, hukum sebab-akibat atau kausalitas sudah *kolaps atau runtuh* pada level Fisika Kuantum. Artinya,  bagi Tuhan Hukum Kausalitas tidak berlaku. Benar kata Imam Al-Ghazali bahwa hukum sebab-akibat merupakan keniscayaan, namun pada tingkat tertentu bisa dalam ketidakpastian. والله اعلم بالصواب


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Hukum Sebab Akibat, Kausalitas, Opini, Suaheli Nawawi
PrevSebelumnyaTeras Cihampelas Ikonik Gagalnya Sebuah Pembangunan
TerbaruUrgensikah Kasus Harun Masiku?  Kriminalisasi politik, Ataukah hanya Politisasi Kelas Dinosaurus? Next
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Ketua Umum IKAPMI DIY periode 2026-2030, Abdul Kholik. (ist)

Alumni Jogja IKAPMI Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan Pemkab Indramayu

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti