Zakat Diberikan untuk Imam, Takmir, Guru Ngaji dll ?

Gambar ilustrasi.

Bagikan

Oleh: KH. Heri Kuswanto, M. Si.

Kagetnews | Religi – Zakat adalah kewajiban dalam agama Islam yang berarti memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada golongan yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang memegang peranan penting dalam menyokong kegiatan sosial dan ekonomi umat Islam. Zakat memiliki tujuan untuk menyucikan harta, memperbaiki kondisi sosial, dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan (Fii Sabilillah).

Lantas bagaimana hukumnya jika yang menerima zakat itu adalah seorang Imam Salat, Takmir, Guru Ngaji dan lain sebagainya? Para ulama berbeda pendapat tentang fii sabilillah pada surah attaubah ayat 60 tentang orang-orang yang berhak menerima zakat.

1) Pendapat pertama

Jumhur ulama termasuk di dalamnya 4 imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) termasuk yang cenderung kepada pendapat

yang pertama (mudhayyiqin), mereka mengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalah para peserta pertempuran fisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

2) Pendapat kedua

Sebagian ulama kontemporer cenderung meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain. Diantara yang mendukung pendapat ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad `Abdul Qadir Abu Farisdan, Dr. Yusuf Al-Qardawi.

Jihad di sini bisa berarti jihad dengan fisik, jihad dengan lisan dan jihad dengan tangan. Para ulama mensyaratkan bahwa orang-orang yang berjihad dalam pengertian ini adalah orang yang secara mewakafkan dirinya dalam jihad tersebut secara penuh sehingga dia tidak bisa bekerja untuk keperluan yang lain.

3) Pendapat ketiga 

Fii sabilillah berarti segala bentuk kebaikan. Pendapat ini adalah pendapat Imam Ar-Razi.

_____

P. Heri Pesantren Lintang Songo Yogya
(Pesantren dengan 27 Ketrampilan), Dosen STAIYO Yogyakarta, Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur, A’wan Syuriyah PWNU DIY.

Berita lainnya