Kagetnews | Indramayu – Yayasan Selendang Puan Darma Ayu (YSPDA) masih melakukan pendampingan terhadap ‘AA’ (15) bocah disabilitas asal Indramayu yang mengalami kekerasan seksual oleh GH, saat kejadian terjadi pada bulan Oktober 2022.
GH merupakan orang asing yang berprofesi sebagai tukang urut dan tinggal di kediaman ‘AA’ bersama kakek dan neneknya. Namun tak berapa lama kemudian setelah sang kakek meninggal dunia GH melakukan aksi keji dan biadab kepada ‘AA’, dengan menyetubuhinya.
Menurut keterangan EI selaku Bibi ‘AA’, GH telah beberapa kali menyetubuhi AA sejak bulan Oktober 2022 lalu, hingga menjual AA kepada beberapa lelaki hidung belang.
Baca : Respon Cepat, Pemkab Indramayu dan YSPDA Langsung Kunjungi Korban Asusila
Berdasarkan aduan yang diterima YSPDA dari keluarga ‘AA’, pada 9 Februari 2023. YSPDA langsung merespon dengan memberikan pendampingan hukum terhadap korban dan keluarganya.
Pada 10-11 Februari 2023, YSPDA beserta kuasa hukumnya Aras Sunara Andri Yuda, SH., MH. mendampingi pihak korban membuat laporan kepolisian, serta proses BAP di Polres Indramayu.
“Alhamdulillah GH sekarang sudah ditangkap oleh anggota Polres Indramayu, sekarang proses hukumnya sedang berjalan dan sebentar lagi kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” ungkap Aras pada Senin 21 Februari 2023.
Selain pendampingan hukum, YSPDA juga akan memberikan pendampingan, kesehatan, psikologi, dan pendidikan terhadap ‘AA’.
“Kita juga akan memberikan pendampingan kesehatan, psikologi, serta pendidikannya. Selagi ‘AA’ masih mau sekolah,” tambah Dinda Ayu selaku pendamping Kesehatan Seksual Produksi Remaja dari YSPDA.
Setelah proses hukum ‘AA’ selesai, YSPDA berkomitmen akan memfasilitasi pendidikan terhadap bocah tersebut, agar korban juga bisa mendapatkan hak pendidikan yang sama sebagaimana orang lain pada umumnya.
“Bila perlu kita fasilitasi ‘AA’ dengan lembaga pendidikan khusus agar identitasnya sebagai korban terlindungi dan menghindari resiko bullying/perundungan dikemudian hari,” terang Dinda.
Kami ingin ‘AA’ tidak berputus asa atas kejadian tersebut dan dapat melanjutkan hidup dengan lebih tenang dan cerah lagi,”pungkasnya.
Perlu diketahui, GH dilaporkan oleh keluarga AA bersama Kuasa Hukum YSPDA ke Polres Indramayu dengan delik Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.***(Muhamad)





















