Kagetnews | Bekasi – Truk sampah DKI yang biasanya keluar dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang melalui Jalan Raya Pangkalan 5 kini menjadi sorotan warga. Sudah dua minggu terakhir, truk-truk sampah pengangkut sampah dari DKI Jakarta menuju (TPST) Bantar Gebang terpantau keluar melalui Jalan Pangkalan 2 Sumur Batu, yang bukan jalur resmi jalan keluar truk sampah DKI pada umumnya yaitu Jalan raya pangkalan 5, yang selama ini ditetapkan sebagai pintu masuk dan keluar.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Pokja Bantar Gebang ke petugas keamanan TPST Bantar Gebang, yang berada di pintu keluar truk sampah pada hari Sabtu 08/11/2025, menyebutkan bahwa, pengalihan jalur tersebut dilakukan karena adanya perbaikan timbangan utama di Pangkalan 5. “Sudah sekitar dua minggu truk-truk sampah DKI keluar lewat pangkalan 2. Karena timbangan utama sedang diperbaiki, jadi sementara diarahkan lewat sini,” ujar salah satu petugas sekuriti yang bertugas di area TPST Bantar Gebang.

Potret truk pengangkut sampah dari DKI Jakarta yang melewati Jl. Pangkalan II Kota Bekasi, 08/11/2025. (Ist)
Namun, kebijakan sementara ini menuai perhatian dari pihak Pokja Wartawan Bantar Gebang, masyarakat Bantar Gebang dan Pemerintah Kota Bekasi, Lurah Sumur Batu mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak TPST Bantar Gebang ataupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. “Kami hanya mendapat informasi lewat telepon, tidak ada surat resmi, ujarnya .
Pernyataan yang sama disampaikan oleh Camat Bantar Gebang, yang membenarkan adanya komunikasi dari pihak TPST melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun menegaskan bahwa seharusnya koordinasi dilakukan secara formal.
“Sebaiknya ada surat pemberitahuan resmi kepada Pemkot Bekasi agar jelas dan bisa diatur dampaknya di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pokja Bantar Gebang, Suryono, menilai langkah DKI Jakarta tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
“Pihak DKI mestinya berkoordinasi secara resmi, tidak cukup lewat telepon. Apalagi ini menyangkut jalur truk besar yang melintasi wilayah padat penduduk. Sangat berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengalihan jalur tanpa pemberitahuan resmi bisa menimbulkan resiko keselamatan lalu lintas dan gangguan lingkungan, mengingat jalur Pangkalan 2 berada dekat dengan permukiman warga dan jalan sekitar sumur batu jalannya kecil.
Pihak Pokja berharap Pemprov DKI Jakarta segera menyampaikan pemberitahuan tertulis dan melakukan koordinasi resmi dengan Pemkot Bekasi untuk antisipasi dampak lalu lintas, serta memastikan pengalihan jalur ini bersifat sementara sampai perbaikan timbangan utama di Pangkalan 5 selesai.
Pewarta: Erik
Editor: Taufid





















