Kagetnews | Bekasi – Warga dari 3 Kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar aksi demonstrasi damai di depan area Refuse Derived Fuel (RDF) Plant UPST Bantargebang, Mereka menuntut agar warga lokal diprioritaskan dalam penerimaan tenaga kerja di fasilitas pengolahan sampah tersebut. Selasa 16 Juli 2025.
RDF Plant UPST Bantargebang merupakan fasilitas yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Sejak mulai beroperasi pada 2024 lalu, warga berharap kehadiran fasilitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal, khususnya dalam bentuk lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Namun Bukan dampak positi yang di dapat, warga sekitar hanya sebagai penonton, menghirup bau sampah,dan terdampak lingkungan akibat limbah air dari gunung sampah tersebut .
Warga menolak sistem penerimaan tenaga kerja yang diterapkan secara online, karena menjadi kendala tersendiri bagi warga lokal. Mereka merasa keahlian lokal dalam pengelolaan dan pemilahan sampah selama ini tidak diakomodasi secara adil. Hal ini memicu kekecewaan hingga berujung pada aksi protes.
“Memilah sampah saja harus melalui sistem online. Padahal memilah sampah sudah menjadi keahlian kami, Apa susahnya terima kami warga lokal demi meningkatkan ekonomi masyarakat Bantargebang?” teriak orator di tengah masa aksi demo.
Aksi tersebut akhirnya berujung pada mediasi antara perwakilan warga dengan sejumlah pejabat TPST Bantargebang dan Camat Bantargebang, para Lurah dari Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumurbatu, serta anggota DPRD Kota Bekasi Anton S.Kom dan Sarwin Edi Saputra.
Koordinator aksi yang juga Ketua Karang Taruna Kelurahan Sumurbatu, Obed, menyatakan bahwa aksi ini murni merupakan aspirasi warga yang terdampak langsung oleh keberadaan TPST dan RDF Plant.
“Kami hanya menuntut janji-janji yang dulu pernah diucapkan terkait ketenagakerjaan. Tidak ada tuntutan lain, hanya ingin agar warga sekitar bisa bekerja dan meningkatkan taraf hidup,” ujar Obed kepada awak media.
Senada dengan kordinator aksi, Anggota DPRD kota bekasi Sarwin Edi Saputra menambahkan, untuk kedepannya pekerja yang ada di TPST Bantargebang merupakan warga lokal terdekat, dan jikakalau sudah di terima harus ikutin aturan yang ada,” kata Sarwin.
Hasil mediasi menyepakati bahwa kuota penerimaan tenaga kerja sebanyak 37 orang akan diberikan kepada warga Bantargebang. Selain itu, setiap penerimaan ke depannya di TPST dan RDF Plant akan dikoordinasikan melalui perwakilan dari masing-masing kelurahan, di Kecamatan Bantargebang.
Diketahui, pada kesempatan itu terjadi kesepakatan antara para pihak dengan penandatanganan dari pihak TPST, Camat, dan Anggota DPRD setempat. Kedepannya setiap penerimaan tenaga kerja akan dikoordinasikan oleh perwakilan dari tiap kelurahan setempat.
Pewarta: Erik
Editor: Taufid