Search
Beranda » Aspirasi » Tolak RUU TNI, Jangan Sampai Doktrin Dwifungsi ABRI Bangkit Kembali Melalui RUU TNI, Membuat Sipil Menjadi Ketar-Ketir

Tolak RUU TNI, Jangan Sampai Doktrin Dwifungsi ABRI Bangkit Kembali Melalui RUU TNI, Membuat Sipil Menjadi Ketar-Ketir

  • March 25, 2025
  • 4:02 pm
  • Aspirasi
  • 25/03/2025
  • 16:02
Potret Penulis Burhanudin Wakil Ketua Bidang Eksternal PMII STIT NU Al Farabi Pangandaran. (Ist)

Bagikan

Oleh: Burhanudin Wakil Ketua Bidang Eksternal PMII STIT NU Al Farabi Pangandaran.

Kagetnews | Opini – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali memantik perdebatan. Banyak pihak memandang bahwa ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi di negeri ini. Sejumlah aktivis dan akademisi melihatnya sebagai upaya membangkitkan kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil—sesuatu yang dahulu diperjuangkan untuk dihapuskan melalui Reformasi 1998.

Reformasi ini menghapus doktrin Dwifungsi ABRI demi menjaga supremasi sipil dalam tatanan demokrasi. Pada masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI memberikan ruang yang luas bagi militer untuk berperan dalam politik dan pemerintahan. TNI bukan hanya bertugas sebagai alat pertahanan negara, melainkan juga mengisi berbagai posisi dalam birokrasi sipil, legislatif, hingga sektor ekonomi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI memuat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi memperlebar peran TNI dalam kehidupan politik dan sipil. Beberapa pasal yang menjadi sorotan publik dinilai dapat memperkuat dominasi militer dalam berbagai sektor yang seharusnya dikelola oleh sipil.

Burhanudin, Wakil Ketua Bidang Eksternal PMII Komisariat STIT NU Al Farabi Pangandaran, menyoroti beberapa pasal dalam UU TNI yang mengalami perubahan dan dianggap kontroversial karena berpotensi mengubah dinamika hubungan militer-sipil di Indonesia. Isu yang paling mencuat adalah kekhawatiran kembalinya Dwifungsi ABRI yang telah dihapus sejak era Reformasi 1998. Beberapa pasal yang disoroti di antaranya:

1. Tugas Pokok TNI

Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16, dengan tambahan tugas mengenai pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan luar negeri.

2. Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil

Pasal 47 mengatur tentang penempatan prajurit TNI dalam jabatan pada kementerian/lembaga. Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, kini bertambah menjadi 14 dengan ketentuan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

3. Masa Dinas Keprajuritan

Pasal 53 mengatur batas usia dinas keprajuritan. Awalnya, batas usia tertinggi bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun, kini diperpanjang menjadi 55 tahun. Sementara itu, batas usia tertinggi bagi perwira yang sebelumnya 58 tahun kini ditambah sesuai jenjang kepangkatan, dengan maksimal 63 tahun khusus untuk perwira tinggi bintang empat, yang masih dapat diperpanjang dua kali berdasarkan keputusan presiden.

RUU TNI diklaim tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional. Namun, pemerintahan yang dikendalikan oleh militer dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sipil. Beberapa dampak yang mungkin terjadi meliputi:

1. Pengurangan Kebebasan Sipil

Pemerintahan militer cenderung memiliki kendali ketat terhadap kebebasan sipil, termasuk kebebasan berbicara, berpendapat, dan berkumpul.

2. Pengambilan Keputusan yang Otoriter

Proses pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif dapat digantikan oleh keputusan sepihak yang diambil secara otoriter oleh pihak militer.

3. Meningkatnya Pelanggaran HAM

Pemerintahan militer sering dikaitkan dengan pelanggaran HAM, termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan.

4. Kemunduran Demokrasi

Pemerintahan militer dapat mengurangi atau bahkan menghapus lembaga-lembaga demokratis, seperti parlemen, serta mengganggu proses pemilihan yang adil dan bebas.

5. Kehilangan Kontrol Sipil

Jika kontrol sipil terhadap militer dilemahkan, kekuasaan militer dapat disalahgunakan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif.

Kami, sebagai mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, supremasi hukum, dan keseimbangan kekuasaan, dengan tegas menolak RUU TNI karena mengandung berbagai ketentuan yang berpotensi mengancam demokrasi, mengaburkan batas antara sipil dan militer, serta bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan bangsa ini.

Beberapa poin krusial yang menjadi keberatan kami adalah sebagai berikut:

1. Perluasan Peran Militer dalam Sektor Sipil

RUU ini memungkinkan perluasan peran militer dalam sektor sipil, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini dapat:

  • Mengurangi peran dan otonomi lembaga sipil
  • Meningkatkan pengaruh militer dalam kehidupan sipil
  • Mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan HAM

 

2. Pelemahan Pengawasan terhadap TNI

RUU TNI juga membuka kemungkinan pelemahan pengawasan terhadap TNI, seperti:

  • Mengurangi peran dan wewenang lembaga pengawasan sipil
  • Meningkatkan kekuasaan dan otonomi TNI
  • Mengancam transparansi dan akuntabilitas TNI serta profesionalisme militer dalam fokus pertahanan negara

 

3. Potensi Pelanggaran HAM

Perluasan peran militer dalam sektor sipil dan lemahnya pengawasan terhadap TNI dapat meningkatkan potensi pelanggaran HAM, seperti:

  • Penangkapan sewenang-wenang
  • Penyiksaan
  • Pembunuhan
  • Penghilangan paksa, sebagaimana yang pernah terjadi dalam sejarah kelam bangsa ini

 

4. Pengambilan Keputusan yang Otoriter

RUU ini juga memungkinkan pengambilalihan keputusan secara otoriter oleh TNI, yang berakibat pada:

  • Berkurangnya peran dan otonomi lembaga sipil dalam pengambilan keputusan
  • Meningkatnya kekuasaan dan otonomi TNI dalam pengambilan keputusan
  • Ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM

 

Kami percaya bahwa reformasi TNI harus tetap berpegang pada prinsip supremasi hukum. Namun, menurut kami, pengesahan RUU ini bukanlah sebuah kemajuan, melainkan bentuk ambisi otoritarianisme yang dilegalkan dalam sebuah aturan.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Aspirasi, RUU TNI, UU TNI
PrevSebelumnyaSekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Mau Dibangun? Padahal PR Pendidikan Masih Menggunung
TerbaruSering Padam Listrik, Ketua DPC GMNI SBB Desak PLN Ranting Kairatu Lebih ResponsifNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

Potret Kodim 0616/Indramayu melaksanakan kegiatan ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Ayu Indramayu. (ist)

Peringati HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi, Kodim 0616/Indramayu Ziarah ke TMP

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti