Terungkap Terjadi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Parung Panjang

Gambar ilustrasi. (Sumber: Pexels)

Bagikan

Kagetnews | Bogor – Menurut saksi korban berinisial (R), Korban berinisial (PR) diduga mengalami gangguan pada psikologinya karena beban berat yang dialami, karena perlakuan pencabulan secara berulang kali yang diduga dilakukan oleh enam orang yang terjadi pada awal Tahun 2022 sampai korban Hamil dan melahirkan dan tak berlangsung lama meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi dua kali, pertama di Kebun kelapa Sawit dan yang kedua di salah satu perumahan di Bogor.

“Peristiwa tersebut bisa terjadi diduga karena korban di berikan obat pada minuman yang diberikan oleh para pelaku,” ujar saksi korban berinisial (R).

Ibu Korban berinisial (K) berusaha mencari keadilan dengan mencari para pelaku dan mencoba berkomunikasi dengan aparatur desa setempat untuk dipertemukan dan dilakukan mediasi beberapa kali, untuk meminta para pelaku bertanggung jawab atas apa yang dilakukan kepada anaknya yang berinisial (P), namun dalam prosesnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Menurut penuturan aktivis parung panjang berinisial (IR), pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 Ibu Korban (K) di dampingi kuasa hukumnya Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian di Polres Bogor terkait adanya dugaan pencabulan yang terjadi kepada anak kandungnya sendiri, dengan dugaan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur / pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dengan Surat Tanda Bukti Laporan No.Pol/STBL/159/1/2023/BR/RES BGR.

“Alhamdulillah kami di terima dengan baik oleh para penyidik Unit PPA Polres Kabupaten Bogor dan laporan kami di terima untuk diproses lebih lanjut,” kata IR.

Dengan kesigapan dan dedikasi yang tinggi dari jajaran Satreskrim Unit PPA Polres Kabupaten Bogor dua orang terduga pelaku tindak pidana tersebut telah ditangkap dan ditahan pada tanggal 30 Mei 2023 dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah P21.

Sedangkan pelaku lainnya yang berjumlah empat orang masih dalam proses pencarian dan dinyatakan sebagai DPO.

“Kami keluarga korban beserta kuasa hukum mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepolisian Polres Kabupaten Bogor khususnya Satreskrim Unit PPA Polres Kabupaten Bogor di Cibinong atas pelayanan yang sangat baik dalam menangani kasus ini,” ungkap Rohim Matullah yang juga selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Timur Indonesia.

Menurut saksi korban berinisial (R), pada tanggal 10 Oktober 2023 dirinya bersama kedua orang saksi, beserta ibu korban dan korban telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong untuk didengar keterangannya sebagai saksi di persidangan terkait kasus tersebut.

“Alhamdulillah proses persidangan berjalan dengan baik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim sampai terharu merasakan kesedihan atas kejadian ini. Besar harapan saya selaku orang tua korban kepada pihak Kepolisian Polres Bogor Cibinong bisa melakukan pencarian, menangkap, dan menahan keempat orang lainnya yang pada saat ini statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkasnya (K).

 

Penulis: Caskiman

Berita lainnya