Tata Kelola Parkir di Indramayu Semrawut

Salah satu potret parkir di Jalan Jendral Sudirman Indramayu, di mana parkir tersebut memakan atau menggunakan sebagian ruas jalan, 13/04/2024. (Istimewa)

Bagikan

Oleh: M. Taufid Hidayat
(Warga Kabupaten Indramayu)

Kagetnews | Opini – Tata kelola parkir di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik karena dianggap semrawut. Keluhan masyarakat pun mengalir terkait kondisi tersebut.

Dalam keterangan yang diperoleh dari masyarakat, pengunjung dan pemilik usaha di sekitar area parkir mengeluhkan kurangnya pengawasan dan keteraturan dari dinas terkait dalam penataan parkir. Hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas dan ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan.

Adapun tata kelola parkir di Indramayu yang semrawut bisa dilihat di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Indramayu (dari Bunderan Kijang sampai Bunderan jam/Adipura) dan jalan DI Panjaitan Indramayu, nampak beberapa pertokoan maupun tempat usaha yang minim tempat parkir sehingga para pengunjung parkir di ruas jalan.

Hal ini harus di evaluasi oleh Pemda Indramayu khususnya Dinas Perhubungan sehingga kesemrawutan jalan ini segera diselesaikan, yang mana akan membuat pengguna jalan nyaman dalam melintasi jalan tersebut dan tidak membuat kemacetan.

Dan apabila hal ini tetap dibiarkan maka kedepannya keadaan jalan – jalan di Indramayu akan tetap semrawut bahkan lebih semrawut lagi dikarenakan bertambahnya parkir-parkir yang memakan ruas jalan berbanding lurus dengan bertambahnya tukang parkir yang tidak terlatih, yang hanya bermodalkan peluit tanpa keahlian! Serta ketidakjelasan kepengelolaan keuangan parkir yang seharusnya ada retribusi yang masuk ke daerah tapi ini hanya masuk ke kantong pribadi.

Masyarakat berharap segera dilakukan upaya konkret segera diambil demi meningkatkan kualitas tata kelola parkir di Indramayu, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Adapun yang harus diperbaiki dalam tata kelola ini parkir di Indramayu adalah:

1. Zona parkir yang representatif atau kawasan parkir yang ramah lingkungan (Tidak menghambat pengguna jalan)

2. Pelatihan terhadap petugas parkir tentang tata cara parkir maupun mengatur lalu lintas kendaraan.

3. Pembinaan terhadap petugas parkir.

4. Pemberian karcis parkir yang dikelola oleh dishub sehingga bisa menjadi pemasukan PAD daerah.

5. Jaminan keamanan pemilik maupun kendaraan yang sedang parkir.

Berita lainnya