Tarik Unit Sepihak, DPP Balareang Advokasi Konsumen Adira Cabang Indramayu

Potret Kantor Cabang Adira Indramayu.

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – PT Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) sebuah perusahaan yang bergerak pada pembiayaan berbagai jenis kendaraan, baik mobil maupun motor yang memiliki cabang di Kabupaten Indramayu telah melakukan kerjasama dengan pihak eksternal, yakni Debt Collector dari PT Timur Basodara Bisa dengan gaya premanisme dengan aksi koboynya melakukan pencegatan sebuah unit mobil milik konsumennya yang bernama B. Suprayogo pada Jumat, 4 Juli 2025 di Kota Cirebon.

Pada saat itu, kendaraan milik B. Suprayogo sedang digunakan oleh rekannya yang ingin berkunjung di Cirebon, akan tetapi ketika sudah sampai di kota tujuan, mobil B. Suprayogo dikintili oleh Debt Collector dan dihentikan lajunya.

H. Sunarta selaku pengguna kendaraan Sigra Putih milik B. Suprayogo, sontak kaget dan tertekan dengan intervensi yang dilakukan oleh para Debt Collector sambil memaksa mengambil kuda besi milik B. Suprayogo.

Setelah kendaraan ditarik sepihak oleh Debt Collector, H. Sunarta dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), yang mana kendaraan tersebut bukan miliknya.

Sungguh nahas apa yang dialami H. Sunarta. kendaraan yang Dia pinjam direnggut paksa oleh Debt Collector kemudian ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.

Sambil meratapi keterluntaan yang baru saja dialami oleh H. Sunarta, Dia menghubungi anaknya yang berada di Indramayu untuk diantarkan kembali ke kediamannya.

LPKSM Balareang Lakukan Advokasi Terhadap Pemilik Kendaraan B. Suprayogo

Seketika mendengar kejadian pembegalan kendaraan mobil milik B. Suprayogo, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Balareang berusaha memediasi kedua belah pihak dan mencari solusi bersama. Akan tetapi tidak menemukan titik temu untuk kesepakatan bersama.

“Sebenarnya secara aturan yang berlaku dilarang keras pihak Debt Collector melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan, dan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Adi Kusmulyadi Ketua LPKSM Balareang (7/7)

“Apalagi ketika data pribadi konsumen disebar ke Matel (Mata Elang) tanpa persetujuan konsumen, maka ini ini juga perbuatan melawan hukum, melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan Surat Edaran OJK tentang kerahasiaan dan keamananan data/informasi pribadi konsumen, sehingga bisa dituntut secara Perdata dan Pidana,” Imbuh Adi Kusmulyadi.

Selain itu, pihak Leasing Adira juga melakukan wanprestasi serta menyampaikan informasi bohong kepada konsumennya, yakni melanggar ketentuan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), yang mana seharusnya setelah terbit BASTK konsumen diberikan waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Menurut kami Adira Cabang Indramayu ini sudah semena-mena, selain melakukan perbuatan melawan hukum, wanprestasi, Adira juga memberikan biaya tambahan di luar kesepakatan sebelumnya, yakni meminta pelunasan biaya tarik (BT) kendaraan, karena sudah tertangkap oleh mata elang (matel) atau debt collector,” pungkas Adi Kusmulyadi

Adira Cabang Indramayu membenarkan telah melakukan penginputan kendaraan milik B. Suprayogi sebelum waktunya

Sementara itu, pihak Adira Cabang Indramayu melalui staf yang bernama Muradi Abdul Gofur (ARH) membenarkan bahwa pihak konsumen harus membayar BT (biaya tarik) kendaraan yang sudah tertangkap oleh pihak Debt Collector (7/7).

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada CCH Adira Indramayu (7/7), Agung Dimartayana mengenai persoalan yang dialami B. Suprayogo, Agung Dimartayana belum memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Perlu diketahui, ketika jalur mediasi gagal untuk mendapatkan kesepakatan bersama, LPKSM Balareang siap memberikan bantuan Advokasi kepada pihak Konsumen untuk mengadukan persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pihak berwajib seperti Kepolisian untuk menindak perbuatan melawan hukum pihak eksternal maupun leasing Adira, serta pelaporan kepada OJK.

LPKSM Balareang dalam waktu dekat ini, akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), serta Presiden RI H. Prabowo Subianto, berkenaan aksi premanisme yang dilakukan oleh Debt Collector yang telah meresahkan warga. *** (Tim)

Berita lainnya