Tantangan Perguruan Tinggi Swasta Pasca Terbitnya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Gambar ilustrasi.

Bagikan

Oleh:
Mulyawan Safwandy Nugraha
Dosen Prodi Manajemen Pendidikan Islam
PPs UIN Sunan Gunung Djati Bandung
mulyawan@uinsgd.ac.id

Kagetnews | Opini – Perguruan Tinggi di Indonesia mendapatkan kado khusus dari pemerintah. Kado itu adalah lahirnya Permendikbudrsdtek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi memiliki keunikan. Salah satunya adalah mengintegrasikan sistem penjaminan mutu dengan standar nasional pendidikan tinggi dan proses akreditasi lebih lanjut, sehingga menciptakan kerangka kerja yang lebih menyeluruh dan terpadu untuk penjaminan mutu.

Sebagai informasi bahwa pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka ada beberapa regulasi yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu: 1)  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462); 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47); 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49); dan 4)  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146).

Pasca terbitnya Permendikbudrsdtek No. 53 Tahun 2023, perguruan tinggi, terutama yang berstatus swasta, dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan yang menuntut perhatian dan aksi nyata.

Tantangan pertama yang muncul adalah keterbatasan sumber daya, baik finansial maupun manusia, yang menjadi kunci dalam memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Sumber daya yang terbatas ini menuntut perguruan tinggi untuk berinovasi dalam mengalokasikan dana dan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia yang ada.

Selain itu, tantangan lainnya adalah kebutuhan adaptasi kurikulum yang harus responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan pasar kerja. Perguruan tinggi dituntut untuk tidak hanya menyediakan materi pendidikan yang relevan, tetapi juga memastikan metode pengajaran yang efektif dan inklusif. Tantangan ini membutuhkan suatu pendekatan yang komprehensif dan terpadu dalam perancangan kurikulum, yang tidak hanya mengedepankan kualitas tetapi juga relevansi dengan kebutuhan zaman.

Di samping itu, integrasi teknologi dalam proses pembelajaran menjadi tantangan tersendiri. Pemanfaatan teknologi yang efektif tidak hanya sebagai media pembelajaran, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, memerlukan investasi yang tidak sedikit serta SDM yang kompeten dalam bidang teknologi pendidikan.

Memandang tantangan ini, perguruan tinggi harus merespons dengan strategi yang matang dan inovatif. Diperlukan suatu rencana aksi yang jelas untuk meningkatkan kapasitas sumber daya, baik melalui kerjasama strategis dengan berbagai pihak, penggalangan dana, maupun pengembangan kapasitas internal. Inovasi dalam kurikulum dan metodologi pengajaran menjadi kunci utama dalam menjawab tantangan adaptasi kurikulum, sedangkan integrasi teknologi membutuhkan suatu visi yang jelas tentang masa depan pembelajaran yang ingin dicapai.

Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi perguruan tinggi untuk tidak hanya fokus pada aspek internal, tetapi juga melihat ke luar untuk mencari inspirasi dan peluang kolaborasi. Tantangan integrasi teknologi, misalnya, bisa diatasi dengan membentuk kemitraan dengan perusahaan teknologi atau institusi lain yang telah lebih maju dalam penerapan teknologi pendidikan. Melalui kolaborasi ini, perguruan tinggi dapat memperoleh akses ke sumber daya, pengetahuan, dan teknologi terkini yang akan memperkaya proses pembelajaran dan operasional pendidikan.

Selanjutnya, untuk mengatasi tantangan terkait kurikulum, perguruan tinggi dapat mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dan terbuka dalam desain kurikulum. Melibatkan industri dan alumni dalam perumusan kurikulum tidak hanya akan meningkatkan relevansi materi pembelajaran dengan kebutuhan nyata di lapangan, tetapi juga memperkuat jaringan perguruan tinggi dengan para pemangku kepentingan luar yang dapat menjadi sumber dukungan dan peluang bagi mahasiswa dan lulusannya.

Keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses pembelajaran dan pengembangan kurikulum juga merupakan strategi yang dapat ditempuh. Dengan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berpartisipasi aktif, perguruan tinggi dapat memperoleh masukan berharga yang membantu dalam menyusun kurikulum yang tidak hanya informatif, tetapi juga menarik dan memotivasi mahasiswa untuk belajar. Ini akan membantu meningkatkan hasil pembelajaran dan kepuasan mahasiswa, yang pada akhirnya akan meningkatkan reputasi dan daya tarik perguruan tinggi.

Terakhir, perguruan tinggi perlu memperkuat sistem penjaminan mutu internal mereka dengan mengadopsi standar dan praktik terbaik dari perguruan tinggi terkemuka secara global. Hal ini tidak hanya akan membantu memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi, tetapi juga meningkatkan standar kualitas secara keseluruhan, membuat perguruan tinggi lebih kompetitif baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan menanggapi tantangan dengan strategi-strategi proaktif dan inovatif tersebut, perguruan tinggi swasta di Indonesia dapat tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan unggul dalam lingkungan pendidikan tinggi yang dinamis dan kompetitif pasca terbitnya Permendikbudridtek No. 53 Tahun 2023. Ini akan menempatkan perguruan tinggi pada posisi yang lebih kuat untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Memang tidak mudah mengelola Perguruan Tinggi di era disrupsi dan Revolusi 5.0 saat ini. Dibutuhkan perubahan mind set yang mendasar, komitmen tinggi dan transformastional dan strong leadership.

Secara keseluruhan, Permendikbudridtek No. 53 Tahun 2023 memang membawa tantangan yang tidak ringan bagi perguruan tinggi swasta di Indonesia. Perubahan ke arah kualitas akan senantiasa terjadi. Namun, dengan strategi yang tepat dan kolaborasi yang kuat antarstakeholder, tantangan ini dapat diubah menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia. ***

Berita lainnya