Tanggapan Pimcab PKN Indramayu Mengenai Pengosongan Bangunan Aset Pemkab Indramayu 

1Tanggapan Pimcab PKN Indramayu Mengenai Pengosongan Bangunan Aset Pemkab Indramayu 

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Permohonan Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait pengosongan terhadap aset daerah yang digunakan oleh beberapa pihak menuai polemik dan reaksi dari beberapa kalangan, hal tersebut merupakan  hal yang wajar terlebih beberapa pengguna aset daerah adalah Partai Politik. Salah satunya adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan surat Nomor : 00.2.5/161/BKAD Perihal : Penataan, Inventarisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Indramayu didapati keterangan tanah yang ditempati sebgai Kantor PDI-P Kabupaten Indramayu bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 dengan luas 1.000 M2, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu bahwa Hak Pakai kantor nya masih berlaku sampai pertengahan Tahun 2027 (tanganrakyat.id 4 Juli 2025), sehingga dapat disimpulkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 adalah atas nama DPC PDI-P Kabupaten Indramayu.

Jika benar Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 adalah atas nama DPC PDI-P Kabupaten Indramayu maka hingga pertengahan Tahun 2027 (akhir masa berlaku) sebagaimana keterangan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu paling singkat telah 30 Tahun kantor DPC PDI-P Kabupaten Indramayu menggunakan Aset milik Pemerintah Daerah.

Hal demikian dapat diacu dalam ketentuan perundangan tentang jangka waktu Hak Pakai bagi Badan Hukum (Vide : Pasal 49 Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021) adalah 30 Tahun dan dapat diperpanjang (Vide : Pasal 52 Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021).

Bahwa permohonan Pengosongan Kantor oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Indramayu adalah hal yang wajar kendati masa berlakunya baru selesai pada pertengahan Tahun 2027 (Jika Benar) apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat (Vide : Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 57 Huruf e Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021).

Bahwa perlu kita pahami bersama tindakan yang dilakukan oleh penguasa daerah (Pemkab Indramayu) merupakan konsekuensi yuridis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal  1 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) UUPA yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat”. Penafsiran atas “hak dikuasai negara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021–022/PUU–I/2003, 15 Desember 2004, memberikan makna dikuasai oleh negara bukan hanya sebagai hak mengatur, namun lebih dari itu bahwa rakyat memberikan kekuasaan kepada negara untuk melakukan serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat meliputi lima fungsi negara, yakni (1) fungsi kebijakan (beleid), (2) fungsi pengurusan (bestuurdaad), (3) fungsi pengaturan (regelendaad), (4) fungsi pengelolaan (beheerhad), dan (5) fungsi pengawasan (toezichthoundensdaad).

Lebih jauh undang-undang secara tegas melarang siapapun untuk memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah itu atau kuasanya yang sah. Adalah juga adil secara hukum sebab asas hukum mengatakan bahwa hukum harus melindungi pihak yang berhak dan salah satu pengertian dasar keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (justitia est ius suum cuiquere tribuere), artinya Pemerintah berkewajiban melindungi hak dari/ atas aset daerah dari perbuatan menguasai oleh pihak lain baik perorangan atau badan hukum secara melawan hukum, sehingga pengosongan aset daerah oleh pemerintah daerah (sebagai yang berhak) terhadap pemakai aset daerah yang bukan hak dari yang berhak secara sah atas aset atau kuasanya haruslah dianggap sebagai perbuatan yang konstitusional dan berdasar hukum.

Hendra Irvan Helmy
Ketua Pimcab Partai Kebangkitan Nusantara Indramayu

Berita lainnya