Melalui Putusan Bupati Indramayu, Kades Anjatan Utara Resmi di Non Aktifkan

Kagetnews | Indramayu – Dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa, pasal 31 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “Kuwu berkewjiban menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa”, serta melanggar larangan sebagai Kuwu, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 38 huruf c, yakni “Kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan/atau […]