Dasar Hukum & Alasan Seorang Guru dan TAS Honorer Tidak Bisa Diberhentikan Secara Sepihak serta Sewenang- wenang

Oleh. : H. Sujaya Suwirta, S.Pd. Guru SMPN 3 Sindang lndramayu Kagetnews | Menanggapi kasus Pemberhentian/ Pemecatan sepihak seluruh Guru-guru dan TAS Honorer oleh Kepala Sekolah secara sepihak yang terjadi di salah satu sekolah SMPN di lndramayu sebenaranya tidak memiliki dasar hukum bahkan pemecatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Peraturan […]