Akibat Hukum Debitor PKPU Tidak Melaksanakan Putusan Homologasi

Oleh : Dr. Anis Rifai, SH., M.H.   Debitor yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan keadaan hukum dimana Debitor yang memiliki utang terhadap dua atau lebih Kreditor yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, diputus oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan PKPU atas permohonan dari Kreditor atau dirinya sendiri. Dalam hal […]