Syarat-syarat Wajib Puasa Ramadan

Gambar ilustrasi. (Istimewa)

Bagikan

Oleh: KH. Heri Kuswanto, M. Si.

Kagetnews | Religi – Syarat-syarat ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi sebelum seseorang menjalankan ibadah puasa. Jika tidak terpenuhi, maka kewajiban tersebut menjadi batal. Berikut penjelasan singkatnya;

1. Beragama Islam

Karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayat kan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

“Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.” (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)

2. Baligh

Seseorang dianggap baligh jika sudah mengalami mimpi basah bagi laki-laki atau sudah menstruasi bagi perempuan, dengan batas usia minimal 9 tahun. Untuk yang belum mengalami hal tersebut, dianggap baligh pada usia 15 tahun.

Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal dikatakan baligh pada usia 15 tahun tidak diwajibkan bagi  yang belum memenuhi ciri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas.

3. Memiliki Akal Sempurna

Yakni seseorang harus memiliki akal yang sehat, tanpa gangguan mental atau keadaan mabuk.

Seseorang  tidak sadar karena mabuk atau cacat mental,  tidak berkewajiban , terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan alias qadha)

 رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (HR Abu Daud, dan Ahmad,  al-Nasa’i)

4. Mampu Menjalankan Puasa

Seseorang harus mampu menjalankan puasa secara fisik. Jika tidak mampu, ada opsi untuk menggantinya di bulan berikutnya atau membayar fidyah.

5. Mengetahui Awal Bulan Ramadan

Puasa dimulai dengan pengamatan hilal. Jika tidak terlihat karena tertutup awan, maka bulan dihitung menjadi 30 hari. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lima Imam lainnya selain Imam Ahmad

HR Imam Bukhari:

 صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

 “Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.”

HR lima Imam, kecuali Ahmad:

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ اَعْرَبِيُّ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اِنِّي رَاَيْتُ اْلهِلَالَ فَقَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلّاَ اللهَ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ؟ قَالَ: يَا بِلَالُ اَذِّنْ فِى النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا

“Dari ‘Ikrimah, ia dapatkan dari Ibnu Abbas, berkata: datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata: sesungguhnya aku telah melihat hilal. Nabi menjawab: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah”, orang Arab Badui tadi menjawab; “ia”. Lalu Nabi bertanya lagi: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “ sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan Orang Arab Badui menjawab “ia”. Lalu Nabi bersabda; “wahai Bilal perdengarkanlah adzan ditengah- tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari”

__

Ini adalah ringkasan artikel yang ditulis oleh:
P. Heri Pesantren Lintang Songo Yogya
0856 0121 5953. Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIYO) Yogyakarta, A’wan Syuriyah PWNU DIY.

Berita lainnya