Kagetnews | Indramayu – Kejadiannya sudah cukup lama sekitar 13 Tahun yang lalu, peristiwa tersebut berawal ketika Edi Kusnaedi (Warga Desa Juntikedokan Kecamatan Juntinyuat) sebagai oknum yang dilaporkan menawarkan serta menjanjikan pekerjaan sebagai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada H. Dalimin selaku orang tua pelapor.
Untuk menjadikan anaknya diterima menjadi CPNS, H. Dalimin harus memberikan uang senilai Rp.75.000.000.00 (Tujuh Puluh Lima juta rupiah) sebagai imbalannya.
Peristiwa tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat oleh Edi Kusnaedi yang berbunyi; “Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya telah menerima uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Yang berkwitansi Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2010, dan berkwitansi Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 15 mei 2010, semuanya kwitansi CPNS atas nama Ristiyati, Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu untuk tahun 2010, dan apabila dikemudian hari ada kesalahan atau tidak dinginkan/ gagal, maka uang tersebut akan dikembalikan. Selanjutnya surat perjanjian tersebut di tanda tangani diatas materai pada tanggal 15 Mei 2010 oleh Edi Kusnaedi sendiri.
Namun pada perjalanannya, H. Dalimin yang telah memberikan sejumlah uang untuk biaya CPNS anaknya, meminta kembali uang tersebut dikarenakan anaknya tidak lulus sebagai CPNS.
Adapun motif Edi Kusnaedi tidak mengembalikan uang yang telah diberikan belum terungkap. Sampai saat ini, H. Dalimin yang wakilkan oleh anaknya Edi Sudrajat berharap kepada pihak kepolisian melalui kuasa Hukumnya, Adam Maliq, SH dan Partner dapat memanggil Edi Kusnaedi untuk dimintai keterangan dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat H. Dalimin mengalami kerugian uang puluhan juta rupiah.
Pelapor atas nama Edi Sudrajat, yang beralamat RT 012 RW 006, Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, berharap kepada jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dapat memproses aduannya secara hukum yang sampai saat ini dinilai belum ada perkembangan dan kejelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, pelapor sebelumnya telah membuat aduan dengan Nomor B/ 121/ VII/ 2019/ Sat Reskrim, pada tanggal 05 Juli 2019. Namun hingga sampai saat ini pelapor belum mendapatkan hasil bahkan perkembangan dari pihak kepolisian setempat.
Sementara itu kabar terbaru yang didapat oleh Adam mengenai status aduan dan laporan di kepolisian saat ini, bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut telah pindah tempat tugas. Bahkan melalui penyidik memberikan penjelasan yang dimaksud mengenai peristiwa diatas sesuai dengan apa yang disampaikan kliennya.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses aduan dari klien kami dan mendapat kepastian hukum atas Tindakan yang dilakukan EK”, kata Adam saat konferensi pers. Jum’at (16/06/2023).
Ditambahkan pula oleh Adam, seyogyanya Edi Kusnaedi dapat segera menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya. Hal itu dikatakan karena Edi Kusnaedi memiliki anak yang bertugas di kepolisian. sehingga, hal yang rasional jika anaknya bisa memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada EK selaku orang tua.
Sebab, jika peristiwa yang dialami oleh kliennya tidak segera diselesaikan di khawatirkan akan ada banyak korban selanjutnya yang mengalami hal serupa.
“Apalagi Edi Kusnaedi mempunyai anak yang menjadi anggota Kepolisian RI yang seharusnya EK bisa menjaga nama baik keluarganya dan berharap agar tidak ada lagi korban”, demikian keterangan dan penjelasan panjang dari Adam sebagai pendamping hukum pelapor. *** (Muhamad)