Kagetnews | Jakarta – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta hari ini berhasil menyelenggarakan acara Seminar internasional “Jakarta Internasional Conference On Research Innovation And Sustainable Development” (JICRISD) dengan dihadiri oleh tokoh intelektual dari berbagai negara membahas tema “The Rise of natural Resources industrial policy, Political Ecology, and Sustainable Development in ASEAN”.
Acara ini menjadi momen penting bagi mahasiswa dan civitas akademika untuk berpartisipasi dalam memperluas khazanah keilmuan dan ajang pemaparan pemikiran baru.
Dalam rangka peran aktif melaksanakan Tri darma perguruan tinggi Universitas Al Azhar Indonesia dari Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum mengirimkan tiga mahasiswa kandidat doktor untuk ikut serta berperan aktif menjadi pemateri yang dibawakan oleh Sariat Arifia, Bambang Arief Wibowo dan Caskiman dengan judul materi “The Impact of Family Status on the Enforcement of Gratification Laws in Indonesia”. (5/12/2024)
Judul penelitian ini menyikapi fenomena gratifikasi di Indonesia yang melibatkan beberapa keluarga pejabat tinggi negara. Sariat Arifia menyoroti bagaimana media sosial dapat berperan di dalam pengungkapan kasus gratifikasi, dan bagaimana masyarakat berperan aktif melaporkan gaya hidup mewah pejabat publik sehingga muncul desakan agar penegakan hukum yang lebih efektif.
Selanjutnya Bambang Arief Wibowo, juga selaku Ketua Alumni S2 Al Azhar, menguraikan bahwa keterlibatan publik dan media terbukti menjadi pedang bermata dua dalam penegakan hukum gratifikasi. Di satu sisi, eksposur media dan kemarahan publik dapat mengkatalisasi penyelidikan dan memastikan bahwa kasus-kasus mendapatkan perhatian yang layak. Namun disisi lain tidak terdapat aturah yang jelas mengatur soal itu. Mana yang layak di lanjutkan dan mana yang tidak.
Selanjutnya Caskiman mengungkapkan hasil dari analisis penelitian bahwa Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum dapat diatribusikan pada beberapa faktor Kurangnya Panduan yang Jelas berupa pedoman rinci, Diskresi Yudisial dimana Penegak hukum sering memiliki kebebasan luas dalam memutuskan apakah suatu kasus gratifikasi layak dianggap sebagai tindak pidana atau pelanggaran yang lebih ringan, kemudian juga Norma Budaya pemberian hadiah yang sudah lumrah di Indonesia dan salah satu faktor terjadinya gratifikasi disebabkan karena keterbatasan sumber daya dan kapasitas dalam lembaga penegak hukum untuk memberantasnya.
Acara tersebut diakhiri dengan penuh esensial dan pengetahuan yang memberikan banyak pembaharuan dalam memperkaya khazanah keilmuan di Indonesia.
Pewarta: Caski
Editor: Taufid