Selamat Tahun Baru: Menggagas Korban Bencana Deforestasi Sebagai Konsumen di 2026

Sumber gambar dari dokumentasi Kompas.com. (ist)

Bagikan

By Dr. Firman Turmantara End.

Kagetnews | Opini – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025) mengatakan bahwa “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” Sumber Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2025/09/18/21000021/d

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati 52 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan disepakatinya daftar tersebut, 52 RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025. Diantara 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga kini banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah meninggalkan duka mendalam bagi bangsa Indonesia. Selain korban meninggal terus bertambah, masih banyak yang bertahan di pengungsian akibat kehilangan rumah dan tertimbun lumpur. Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam jumpa pers, Sabtu (20/12/2025), “Untuk hari ini, 20 Desember, jumlah total korban meninggal dunia bertambah 19 jiwa, yang artinya, dari 1.071 jiwa meninggal dunia per hari kemarin Jumat 19 Desember, hari ini total 1.090 jiwa korban meninggal dunia,” (https://news.detik.com)

Pertanyaannya, apakah ada undang-undang yang secara khusus dan integral mengatur perlindungan korban bencana akibat aktivitas manusia, dengan kata lain perlindungan hukum bagi korban bencana, dengan menempatkan korporasi dan pemerintah sebagai subjek tanggung jawab hukum serta mengintegrasikan sanksi perdata, pidana, dan administratif dalam satu kerangka normatif yang utuh.

Sampai saat ini tampaknya belum ada satu undang-undang khusus (lex specialis) yang secara komprehensif dan terpadu mengatur perlindungan korban bencana akibat ulah manusia, yang dalam satu rezim hukum sekaligus yang menetapkan status korban dan hak-haknya. Serta yang mengatur tanggung jawab korporasi, mengatur tanggung jawab pemerintah (sebagai pemberi dan pengawas izin); dan menyatukan sanksi perdata, pidana, dan administratif dalam satu kerangka yang terintegrasi.

Yang ada saat ini adalah pengaturan yang terfragmentasi (tersebar) di berbagai UU sektoral, seperti UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengakui bencana non-alam, termasuk yang disebabkan aktivitas manusia. UU ini fokus pada respons negara terhadap bencana dan korban (evakuasi, bantuan, rehabilitasi) tapi tidak mengatur secara rinci soal tanggung jawab hukum korporasi penyebab bencana, tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi izin, dan mekanisme ganti rugi korban oleh pelaku. UU ini victim-oriented, tetapi tidak liability-oriented.

Kemudian UU 32/2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab pelaku usaha (termasuk korporasi) dan memuat sanksi Administratif, Perdata (ganti rugi & pemulihan), Pidana. Selain itu memuat prinsip strict liability dan polluter pays, namun tidak mendefinisikan korban bencana secara khusus dan tidak mengintegrasikan rezim penanggulangan bencana. Selain itu tanggung jawab pemerintah masih lebih bersifat administratif dan etik, bukan rezim tanggung jawab negara yang kuat. UU PPLH ini adalah environment-centered, bukan victim-centered disaster law.

Selanjutnya UU sektoral lain (Kehutanan, Minerba, Pesisir, dll) mengatur perizinan dan sanksi terhadap pelaku yang fokus pada kepatuhan usaha, bukan pada hak korban, pemulihan sosial-ekonomi korban, dan hubungan kausal antara izin pemerintah dan bencana. Sifatnya hanya regulatory compliance, bukan integrated accountability.

Saat ini korban dilindungi oleh UU Bencana, Lingkungan dilindungi oleh UU Lingkungan, Pelaku usaha diatur oleh UU sektoral, Pemerintah jarang dimintai tanggung jawab langsung kecuali lewat PTUN, Sanksi tersebar dan tidak terintegrasi. Dengan kata lain secara doktrinal, Indonesia belum memiliki rezim hukum terpadu tentang: “Corporate and State Liability for Man-Made Disasters” yang victim-centered, menempatkan korporasi dan pemerintah sebagai subjek tanggung jawab, mengintegrasikan sanksi perdata, pidana, dan administratif dalam satu undang-undang, yang ada saat ini adalah patchwork regulation (tambal sulam sektoral).

Jika disimpulkan, hukum positif Indonesia belum mengenal suatu undang-undang khusus yang secara integral mengatur perlindungan korban bencana akibat aktivitas manusia dengan menempatkan korporasi dan pemerintah sebagai subjek tanggung jawab hukum serta mengintegrasikan sanksi perdata, pidana, dan administratif dalam satu kerangka normatif yang utuh karena ada kekosongan hukum (legal gap).

Relevan dengan itu, Philipus M. Hadjon, mengklasifikasikan dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan sarananya, yakni perlindungan preventif lewat undang-undang dan represif untuk menyelesaikan sengketa. Terkait pendapat ini agaknya linier dengan gagasan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) untuk dijadikan alternatif sebagai dasar tambahan bagi perlindungan korban bencana deforestasi dan sekaligus UUPK juga mengatur tatacara penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha baik secara perdata, administratif maupun pidana, yang integral (bisa diterapkan sekaligus), dengan menerapkan asas pembuktian terbalik. Khusus untuk tuntutan ganti rugi konsumen bisa menggugat lewat BPSK yang ada di kabupaten/kota serta melaporkan pelaku usaha ke BPKN. Di sisi lain adanya pengaturan tentang tanggung jawab pemerintah khususnya terkait Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen.

Untuk itu, ada opsi yang dapat ditawarkan yakni korban bencana akibat ulah manusia (deforestasi) dikategorikan sebagai “konsumen korban akibat perbuatan pelaku usaha” yang aturannya sudah ada dalam UUPK dan korban bencana ini dapat dimasukkan dalam RUUPK sebagai “konsumen lingkungan”.

Dengan demikian karena undang-undang yang ada masih banyak kelemahan, maka jika terjadi bencana akibat aktivitas manusia, belum/tidak ada kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab, bagaimana korban dilindungi, bagaimana negara ikut bertanggung jawab, dan bagaimana sanksi dijatuhkan secara terpadu.

Pertanyaan adalah apakah ada relevansi dan logika hukum UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dengan korban bencana ?

UUPK adalah sumber utama dari Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang merubah paradigma/konsep konsumen tradisional/konservatif bahwa “konsumen adalah pembeli makanan di pasar” pengertiannya diperluas. Dalam perspektif yang lebih luas, semua rakyat termasuk pelaku usaha adalah konsumen pemakai sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik. Konsumen tidak melihat usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll.

Penjelasan Umum UUPK menerangkan bahwa “Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen”, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artinya terhadap koporasi/perusahaan pengelola kebun sawit dan pengelola pertambangan maupun kepada pemerintah sebagai pihak pemberi izin/pelayanan publik dan penanganan bencana, UUPK sebagai ‘Umbrella Act’ yang mengintegrasikan peraturan perundang-undangan lain (uu sektoral/’Complementary Act’), dapat mengenakan sanksi berlapis berdasarkan undang-undang lain yang terkait, baik berskala nasional maupun global.

Sementara, Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) menetapkan 11 sektor prioritas Perlindungan Konsumen. Di sisi lain, beberapa pakar hukum perlindungan konsumen dunia menyebutkan pendapatnya tentang konsumen.

Paradigma/konsep konsumen modern menurut ahli dari luar Indonesia diantaranya pendapat dari Kotler: ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’; Pihak konsumen sebagai pengguna produk sektor strategis (Mendukung  perluasan konsep konsumen di 11 sektor prioritas menurut Perpres 49/2024 ttg Stranas PK).

Di sisi lain, masalah perlindungan konsumen sudah cukup lama jadi perhatian dunia. John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), dalam pidatonya di hadapan Kongres AS pada tanggal 15 Maret 1962 melalui “A special Message for the Protection of Consumer Interest” yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right“, mengemukakan 4 (empat) hak konsumen, yaitu: 1. The right to safety, (hak memperoleh keamanan). 2. The right to choose, (hak untuk memilih). 3. The right to be informed, (hak mendapatkan informasi). dan 4. The right to be heard, (hak untuk didengar).

Sejak saat itulah hak-hak dasar umum (hak asasi) konsumen diakui secara internasional dimana United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, Hak konsumen menurut International Organization of Consumers Union (“IOCU”), dan Masyarakat Ekonomi Eropa.

Di samping itu, Indonesia perlu melihat model regulasi negara-negara dunia yang dianggap efektif dalam melindungi korban bencana akibat aktivitas manusia/kerusakan lingkungan yang bisa jadi inspirasi bagi pembentukan/penyempurnaan Politik Hukum Perlindungan Korban Deforestasi (yang sumbernya UUPK) di Indonesia, khususnya yang dianggap efektif dalam melindungi korban bencana, menjerat pelaku perusakan lingkungan, dan mencegah bencana berulang melalui sistem yang kuat, transparan, dan anti-korupsi.

Negara-negara demokrasi yang berbasis hukum (rule of law) dan sering dijadikan rujukan internasional itu adalah Jepang yang memiliki model Perlindungan Korban Bencana terkuat di Dunia. Regulasi kuncinya yaitu Disaster Countermeasures Basic Act (1961, diperkuat setelah Gempa Tohoku 2011). Kanada memiliki undang-undang yang kuat untuk Kejahatan Lingkungan dan Korporasi. Regulasinya yang penting yaitu Canadian Environmental Protection Act (CEPA) dan Environmental Damages Fund; Kemudian Korea Selatan memiliki sistem Anti-Korupsi dalam Pengelolaan Bencana & Lingkungan. Regulasi yang pentingnya adalah Framework Act on the Management of Disasters and Safety dan Act on the Prevention of Corruption and the Establishment of the Anti-Corruption & Civil Rights Commission. Berikutnya Chile yang memiliki model “Hak Pemulihan Lingkungan” dalam Konstitusi. Chile memiliki Konstitusi yang mengakui hak lingkungan hidup yang sehat. Dan Jerman memiliki regulasi yang sangat ketat untuk Deforestasi dan Pengelolaan Lahan. Jerman memilki Federal Nature Conservation Act dan Forest Act.

Dengan melihat perbandingan negara-negara di atas, maka Politik Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (UUPK), secara sistemik (sistem hukum), telah memenuhi unsur Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Kultur Hukum. Selain itu UUPK telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak konsumen secara komprehensif dan integral.

Dalam konteks ini, korban musibah di Sumatera/Aceh DAPAT dikategorikan sebagai konsumen jasa pelayanan publik dan jasa pemanfaat lingkungan yang sehat dan aman, serta dapat diakomodir dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menurut Wamen Kumham akan dievaluasi pada Januari 2026, sehingga korban bencana karena ulah manusia (deforestasi), benar² memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Semoga dengan dimasukkannya “konsumen lingkungan” dalam RUUPK menjadi kado Tahun Baru 2026, khususnya bagi saudara-saudara di Sumatera/Aceh.(***)

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).

Berita lainnya