Sebelum Mengurus Sertifikat Tanah, Warga Diimbau Untuk Melengkapi Data Pendukung Tanah

Kantor Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi. (foto istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Bekasi – Ada beberapa langkah untuk mengurus surat sertifikat tanah di pemerintahan setempat. Salah satunya seperti prosedur yang disampaikan oleh H. Jaya salah seorang pegawai Pemerintahan di Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.

Saat didatangi warganya, Zulkarnaen dan Hendrik yang sedang mengurus surat tanah, H. Jaya menyampaikan bahwa ketika mengurus sertifikat, si pengurus perlu melengkapi dokumen pendukung terlebih dahulu, seperti identitas pemilik tanah dan peta tanah.

“Langkah yang paling utama adalah melengkapi data pendukung dan identitas pemilik tanah yang mengikuti tempat tinggal,” jelas H. Jaya.

Jika data pendukung belum dapat dilengkapi, H. Jaya menyarankan untuk datang ke Kantor BPN dengan membawa berkas yang sudah ada sehingga mendapatkan data tambahan serta penjelasan yang lebih.

Sementara itu, Zulkarnaen dan Hendrik pada kesempatan itu belum bisa memenuhi kelengkapan data di yang dipinta H. Jaya selaku petugas Kelurahan yang mengurus sertifikat tanah. Dan selanjutnya akan mendatangi Kantor BPN Kota Bekasi untuk meminta data tambahan dan melakukan konsultasi kepengurusan tanah. *** (Erikson)

Berita lainnya