Search
Beranda » Nasional » Sebar Hoaks, Klaim Jabatan Palsu: Yudhistira Harus Dipidana!

Sebar Hoaks, Klaim Jabatan Palsu: Yudhistira Harus Dipidana!

  • taufid
  • October 5, 2025
  • 3:10 pm
  • Nasional
  • taufid
  • 05/10/2025
  • 15:10
Potret Ketum PP IWO Dwi Crishtianto, pasca membuat laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Yudhistira di Bareskrim Polri. (Ist)

Bagikan

Kagetnews | Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dengan tegas membantah pernyataan Teuku Yudhistira yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum IWO. Keterangan hukum menunjukkan dengan jelas bahwa Yudhistira telah kehilangan semua legitimasi dalam organisasi IWO, menyusul pemecatannya melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang dikeluarkan PP IWO pada 10 Juli 2023. Oleh karena itu, setiap pernyataan dan tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO merupakan kebohongan yang menyesatkan masyarakat dan pemangku kepentingan pers, serta merusak reputasi profesi jurnalis.

Sebelum dipecat, Yudhistira, yang pernah memegang jabatan di IWO Sumatera Utara, telah terbukti melakukan pelanggaran serius. Pengurus Pusat IWO, melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023, juga membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara dan sekaligus mencabut legalitasnya karena tidak mematuhi peraturan IWO. Yudhistira diduga mengeluarkan surat keputusan tanpa izin, dan menghasut perpecahan dalam organisasi IWO. Berdasarkan pelanggaran tersebut, Yudhistira dipecat secara resmi melalui SK Nomor tersebut di atas. Dengan adanya pemecatan ini, segala tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO menjadi tidak sah dan melanggar hukum.

Namun, daripada menghormati keputusan organisasi, Yudhistira justru melakukan tindakan ilegal. Ia membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan informasi yang tidak benar seolah ia dinobatkan sebagai Ketua Umum IWO. Tidak berhenti di situ, Yudhistira juga menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023. Sementara itu, Pasal 65 UU Hak Cipta menekankan bahwa pencatatan ciptaan tidak bisa dilakukan terhadap logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang. Selain itu, Dyah Arumsari bukan merupakan anggota dan/atau IWO, sehingga pendaftaran tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Ironisnya, pada 1 Agustus 2025, Yudhistira menggugat Perkumpulan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum, dengan alasan bahwa pendaftaran merek resmi IWO merugikannya atas hak cipta banner yang ia daftarkan secara tidak sah. Padahal, sebagai perkumpulan – IWO telah mendaftarkan merek “Ikatan Wartawan Online (IWO)” secara sah dengan Nomor Registrasi IDM001313975, pada 21 Maret 2025.

Lebih jauh lagi, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi tandingan yang disebut Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Faktanya, meski sudah membentuk organisasi baru, Yudhistira tetap mencatut nama, logo dan atribut IWO. Dia bahkan menambahkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang tidak ada di dalam Anggaran Dasar IWO. Tindakan ini menunjukkan bahwa Yudhistira tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga melakukan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum.

Perbuatan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik. Atas dasar itu, DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira harus segera diproses secara pidana, agar tidak terus menyesatkan publik dan merusak nama baik IWO.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menekankan bahwa IWO adalah organisasi profesi wartawan yang bersifat mandiri, demokratis, dan diakui secara hukum. “Yudhistira bukan lagi anggota/pengurus IWO. Ia sudah dikeluarkan dan mendirikan WWO. Namun ia masih menggunakan atribut IWO dan menyebarkan informasi palsu. Ini adalah tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

“Selama  setahun terakhir, kami telah berupaya memberikan saran kepada pihak Yudhistira dan kawan-kawannya, baik secara persuasif maupun administratif – namun saran itu tidak  digubris.  Beberapa waktu lalu, kami dari PP IWO juga telah  melayangkan dua kali somasi – itu  pun tidak dindahkan Yudhistira. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum, dengan datang ke Bareskrim Polri dan membuat laporan polisi, dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 25 September 2205. Ini sikap tegas kami,” tambahnya.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan Yudhistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat, dan merusak nama baik jurnalis online. Tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan, manipulasi, dan informasi palsu yang mengatasnamakan IWO,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E, S.H., M.H.

Dengan segala fakta dan landasan hukum tersebut, PP IWO menyatakan pendirian yang tegas: Yudhistira harus dikenakan sanksi pidana.

Seperti diketahui, IWO merupakan organisasi legal yang berbadan hukum, didirikan pada tanggal 8 Agustus 2012, oleh sejumlah jurnalis media online, yang kemudian dikuatkan oleh H. Jodi Yudono dan rekan-rekan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017. Anggaran Dasar IWO secara tegas menyebutkan bahwa atribut sah organisasi adalah tulisan IWO dan logo bola dunia dengan jari di atas garis melintang. Pada 19 Oktober 2023, IWO mengadakan perubahan kepengurusan untuk periode 2023-2028 berdasarkan Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, yang menetapkan Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.***


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Organisasi Pers, PP IWO, Wartawan Online
PrevSebelumnyaMaraknya Kasus Keracunan Program MBG, Begini Tanggapan Ahli Kebijakan Publik
TerbaruFPN Minta Prabowo Tegas Lawan ZionismeNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret kegiatan PWI-IKMI Indramayu dalam Eratkan Silaturahmi Tuntaskan Pencapean Visi Dan Misi, PANCA AKSI DEDIKASI. (ist)

PWI – IKWI Indramayu Gelar Halal Bihalal SEJOLI, Eratkan Silaturahmi Wujudkan Panca Aksi Dedikasi

Potret Sekretaris DPMD Indramayu, Kadmidi, SS, SH, MSi. (ist)

Cegah Perkawinan Anak, DPMD Indramayu Minta Desa Segera Bentuk Perdes

Potret

Dewan Pers Dorong Ketegasan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta

Potret Direktur LPK IndraWijaya, Andri. (ist)

Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK IndraWijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang

Pengelola Pasar Cikedung Bantah Kuasai Aset Desa, Sebut Miliki Izin Hingga 2034

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret salah seorang warga yang sedang membeli paket sembako di pasar murah di halaman kantor kecamatan Balongan. (ist)

Wujud Kepedulian, Pertamina Persero Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat Balongan

Potret penyerahan sertipikat wakaf oleh Menteri ATR/BPN, KH. Nusron Wahid, S.S., M.Si kepada pengurus PCNU Indramayu. (ist)

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf PCNU Indramayu dalam Rangkaian Halal Bihalal

Potret Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang. (ist)

Kesaksian Evan Perkuat Pembuktian JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Potret Musyawarah Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Indramayu. (ist)

Muscab PKB Indramayu Digelar, Cak Imin Tekankan Perkuat Organisasi dan Layani Rakyat

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti