Satu Ekor Kambing Kurban untuk Satu Keluarga ?

Gambar ilustrasi. (Sumber Pixabay)

Bagikan

Oleh: KH. Heri Kuswanto

Kagetnews | Religi – Sebelumnya penulis sudah membahas beberapa hukum fikih mengenai hewan kurban di kagetnews.com. Kali ini penulis akan membahas tentang hukum “Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga” seperti apa pandangan ulama terkait hal tersebut, mari kita simak.

Nabi berdoa
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Wahai Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” (HR Imam Muslim)

Pada Hadits di atas, Nabi Muhammad berkurban dengan satu domba, namun beliau mendoakan untuk keluarganya dan untuk semua umat Nabi.

Pendapat Ulama

1)Ulama masyhur Imam Ibnu Hajar Al haytami dalam Tuhfatul Muhtaj ala Syarhil Minhaj menyatakan :

(مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ)

Yaitu dalam rangka penyertaan pahala saja dari kurban tersebut (tidak menggugurkan satu kambing untuk satu orang)

Yang artinya kurban kambing/domba itu diperuntukkan untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

2) Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’

فرع (تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع )
Kambing mencukupi untuk satu orang dan tidak mencukupi untuk satu orang lebih. Namun, jika ada seseorang menyembelih kambing untuk satu keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan kurban menjadi sunah kifayah bagi mereka.

Pendapat para ulama dalam hal memahami hadis tersebut, Nabi berkurban satu kambing atas dirinya dan umatnya. Yang dimaksud adalah menyertakan keluarga dan umatnya dalam memperoleh pahalanya saja dari kurban tersebut.

Akan tetapi udhiyah kamilah (hakikat qurban yang sempurna untuk yang berkurban, dan qurban itu sendiri adalah Fida’un Nafsi (tebusan pada setiap jiwa ) artinya setiap individu tetap disunnahkan untuk berkurban.

Kesimpulan

Di dalam madzhab Madzhab Imam As-Syafi’i, ulama Syafiiyah membagi hukum kesunnahan qurban menjadi du:

Pertama, satu kambing untuk satu orang maka berlaku sunnah ainiyah (Kesunahan yang berlaku untuk tiap individu)

Kedua, satu kambing untuk satu keluarga maka berlaku sunnah kifayah (jika ada satu orang yang melakukan kurban atas dirinya dan keluarganya maka yang lain mendapatkan bagian dari penyertaan pahala.

Ketiga, mayoritas ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa menyertakan orang lain (harus dipisahkan, antara kurban dan pahala)

Hadis adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Dan adakalanya pemahaman sebuah hadis menuntut analisa dan kajian lebih mendalam.
____
Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya dengan kontak 0857 1645 8522. Serta berprofesi sebagai Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Kemudia menjabat di A’wan Syuriah PWNU DIY.

Berita lainnya