Oleh: Dr. Firman Turmantara End.
Kagetnews | Opini – Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025) menyinggung soal perlindungan konsumen. Presiden menyebutkan : “Untuk melindungi konsumen Indonesia, Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat.”
Sementara John Fitzgerald Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), dalam pidatonya di hadapan Kongres AS pada tanggal 15 Maret 1962 melalui “A special Message for the Protection of Consumer Interest” yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right“ mengemukakan 4 (empat) hak konsumen, yaitu: 1. The right to safety, (hak memperoleh keamanan). 2. The right to choose, (hak untuk memilih). 3. The right to be informed, (hak mendapatkan informasi). dan 4. The right to be heard, (hak untuk didengar).
Sejak saat itulah hak-hak dasar umum (hak asasi) konsumen diakui secara internasional dimana United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, Hak konsumen menurut International Organization of Consumers Union (“IOCU”), dan Masyarakat Ekonomi Eropa. Dimana saat Kennedy pidato dihadapan Kongres AS tanggal 15 Maret itu ditetapkan jadi Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day).
Lahirnya Hari Hak Konsumen Sedunia itu menginspirasi berbagai negara di dunia untuk membuat regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, termasuk di Indonesia, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April yang ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.
Dari pidatonya, tampak presiden Prabowo memahami bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan manusia/kemanusiaan (perspektif global), dan menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen. Di Indonesia hal ini dapat dilihat dari Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang menyatakan kesejahteraan diwujudkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
20 Oktober 2024, Pemerintahan/Kabinet Merah Putih (KMP) pimpinan Prabowo-Gibran dilantik dan 21 Oktober 2024 Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan dan pelantikan para menteri KMP di Istana Negara, Jakarta. Namun rupanya terdapat beberapa kebijakan (Politik Hukum Perlindungan Konsumen) pemerintahan Prabowo‑Gibran di 2025 yang “dianggap” membebani konsumen/masyarakat, diantaranya adalah kebijakan efisiensi anggaran/pemotongan belanja negara. Melalui Inpres (Instruksi Presiden) No. 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah sebesar sekitar Rp 306,7 triliun.
Pemangkasan belanja negara dan efisiensi anggaran efeknya perputaran uang pemerintah di daerah berkurang, potensi belanja masyarakat juga menurun karena banyak proyek dan pengeluaran publik yang harus dibatasi. Selain itu efisiensi anggaran yang dilakukan terlalu cepat memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal (daerah) karena proyek publik dipangkas.
Kemudian, Pemerintah menaikkan UMP sekitar 6,5% untuk 2025. Walau ini positif untuk pekerja, ada risiko bagi usaha kecil yang harus menanggung biaya tenaga kerja lebih tinggi, yang berimbas pada harga barang dan jasa.
Selanjutnya, Pemerintah menetapkan kenaikan PPN ke 12% hanya untuk barang mewah, sementara barang/jasa lain tetap di level lama atau mendapat insentif. Kebijakan pajak ini meningkatkan harga barang-barang tertentu, khususnya barang impor atau barang tidak mahal tapi dianggap “mewah” bagi sebagian konsumen.
Berikutnya, pembatasan distribusi tabung gas 3 kg. Pemerintah mencoba merumuskan pengecer sebagai pangkalan resmi dengan syarat-syarat tertentu menyebabkan kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah. Gas 3 kg adalah energi penting untuk rumah tangga miskin, jadi kelangkaan ini sangat dirasakan langsung oleh konsumen.
Efek diskon listrik. Pemerintah memberikan diskon tarif listrik untuk rumah tangga yang kurang dari 2.200 VA, yang pada awal‑awal menyebabkan deflasi dan menurunkan inflasi IHK. Namun, dampak ini sifatnya sementara sehingga jika diskon berakhir, maka tarif listrik kembali naik dan itu bisa menjadi beban tambahan langsung ke konsumen. Proyeksi menunjukkan inflasi bisa naik saat kebijakan diskon tidak lagi berlaku. Itu berarti rumah tangga yang memakai listrik akan merasakan kenaikan beban.
Adanya kenaikan harga bahan pokok di beberapa daerah seperti minyak goreng, daging ayam, cabai yang secara langsung mempengaruhi rumah tangga terutama kelas menengah‑bawah. Karena bahan makanan merupakan bagian besar dari pengeluaran harian, kenaikan persentase (meskipun nominal kecil) terasa besar di anggaran.
Kebijakan populis lain seperti kenaikan UMP, program makan gratis yang banyak masalah, bantuan tunai langsung membutuhkan pendanaan besar, sementara ruang fiskal terbatas. Ini menyebabkan beban tersendiri bagi konsumen kelas bawah dan menengah. Dan terakhir, kebijakan Menteri ESDM untuk memonopoli penjualan bbm oleh pertamina membuat konsumen SPBU swasta kesulitan karena stoknya tidak ada.
Diantara kasus/kebijakan yang terkait kepentingan konsumen tersebut, dimana Presiden Prabowo terpaksa harus turun tangan (membatalkan/merubah) kebijakan Menterinya antara lain : temuan pagar laut di Tangerang yang membatasi ruang lingkup nelayan berakibat persediaan ikan bagi konsumen berkurang, sehingga Presiden Prabowo menginstruksikan untuk dibongkar. Menteri Keuangan Sri Mulyani memunculkan wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 yang dirubah oleh Presiden Prabowo bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal distribusi gas melon yang membuat rakyat mengantri sampai ada yang meninggal, dan kembali Presiden Prabowo turun tangan membatalkan kebijakan Bahlil. Terakhir, kebijakan pemblokiran rekening ‘nganggur’ selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 122 rekening, juga dibatalkan oleh Presiden. Dari data dan kebijakan (Politik Hukum Perlindungan Konsumen) di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah berkontribusi menekan dan membebani konsumen.
Sebelumnya, cukup banyak bentuk Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan kebutuhan hajat hidup rakyat yang merugikan/menyengsarakan konsumen. Kasus pertamax oplosan, beras oplosan, minyak goreng dan gas elpiji tidak sesuai takaran, pupuk & oli palsu, tarif listrik, tarif jalan tol, kenaikan uang kuliah tunggal, pungutan Tapera, biaya haji/umroh, masker/obat/vaksin/alkes masa Covid, dan kasus korupsi di BUMN terutama yang menyangkut komoditas publik (lihat ‘Liga Korupsi Indonesia’ dan ‘penghargaan’ OCCRP kepada mantan presiden RI ke-7).
Di sisi lain, gelombang PHK massal terus terjadi diantaranya akibat kebijakan efisiensi anggaran yang menambah beban sosial cukup pelik. Sementara tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat itu dihambat oleh kelompok yang sejak sepuluh tahun lalu memperoleh kenikmatan dan mempertahankan status quo nya melalui paham “serakahnomics”.
Peristiwa “Agustus Kelabu” di akhir Agustus 2025, muncul dengan adanya demonstrasi besar yang menurut beberapa pengamat ini akibat dari akumulasi frustrasi publik yang telah terpendam selama sepuluh tahun terakhir di bawah rezim pemerintahan sebelumnya. Menurut Lili Yan Ing pengamat ekonomi dari Aliansi Ekonom Indonesia, situasi ini datang bukanlah tiba-tiba, yang terjadi merupakan akumulasi hasil dari kebijakan ekonomi, proses pembuatan keputusan, dan praktik bernegara yang jauh dari amanah,” (detikfinance, Rabu, 10 Sep 2025 07:30 WIB) Di sisi lain menurut keterangan Bank Dunia bahwa 68,3% Penduduk RI termasuk kategori miskin, yakni setara 194,7 juta jiwa.
Diakhir tahun 2025 bangsa Indonesia mengalami musibah bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara akibat deforestasi dan tambang liar, yang menelan korban jiwa di atas seribu orang lebih termasuk korban meninggal akibat kelaparan, dimana korban terdampak itu adalah juga sebagai konsumen lingkungan dan konsumen kebijakan/pelayanan publik. Hingga muncul isu pemisahan diri ingin mengikuti Timor Leste antara lain akibat polemik penetapan Bencana Nasional dan penolakan bantuan asing. Juga polemik pernyataan beliau dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024 : “Saya kira ke depan kita harus tambah tanam sawit. Nggak usah takut membahayakan, deforestasi,” (TEMPO.CO, 31 Desember 2024)
Tampaknya Pemerintahan Presiden Prabowo masih punya sedikit waktu untuk melakukan perubahan arah Politik Hukum Perlindungan Konsumen, termasuk mensinkronkan UUPK sebagai sumber utama Politik Hukum Perlindungan Konsumen & sebagai ”Umbrella Act” dengan UU lain/”Complementary Act”, seperti dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengganti sanksi pidana sebagai hak upaya hukum konsumen dgn sanksi administratif, karena rakyat sebagai konsumen telah cukup lama bersabar dan tidak sedikit yang ‘mengeluarkan air mata’ bahkan telah jatuh korban jiwa dalam memperoleh kebutuhan hidup sehari-hari.
Di 2026 tentunya rakyat Indonesia sebagai konsumen ingin melihat dan mengevaluasi kemanakah arah kebijakan perlindungan konsumen akan di bawa, sudahkah sesuai dengan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat dan sejalan dengan paradigma global? Selamat Tahun Baru 2026, semoga secara “seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnynya” yang mulia Presiden Prabowo Subianto dapat merubah nasib konsumen Indonesia. (***)
*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















