Kagetnews | Indramayu – Sat Reskrim Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Putri Apriyanti (21) di Jalan Singajaya Blok Ceblok Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa barat. Rekonstruksi ini dilakukan di Mapolres Indramayu pada jumat(12/9/2025)
Rekontruksi menghadirkan langsung tersangka berinisial AS serta pihak – pihak terkait, Rekontruksi ini juga dihadiri oleh Waka Polres Indramayu Kompol Tahir, S.E. S.I.K. M.M. CPHR dan Kasat Reskrimum Akp. Muhammad Arwin Bachar, S.T.K S.I.K. Pihak Kejaksaan dari penuntut umum, serta dari pengacara kedua belah pihak, beserta satu orang saksi perempuan.
Kronologis Kejadian
Korban Putri Apriyanti tewas dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Singajaya Blok Ceblok Kelurahan Singajaya Kecamatan Indramayu.
Tersangka Alvian Sinaga dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperagakan 25 adegan yang menunjukkan rangkaian peristiwa pembunuhan.
Menurut hasil rekonstruksi, motif pembunuhan adalah sakit hati.
Polres Indramayu terus mendalami kasus pembunuhan ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tersangka Alvian Sinaga akan terus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan kasus pembunuhan dapat terungkap secara jelas dan pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pewarta: Uncu





















