Kagetnews | Bandung – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir (Almahmater) Jawa Barat desak turunkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri.
Pasalnya, pasca ramainya isu revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025 oleh DPR RI mengarah terhadap memperluasnya kewenangan Kejaksaan. Sehingga menyebabkan tumpang tindihnya dengan kewenangan instansi lainnya.
“Memungkinkan penyalahgunaan wewenang. Sehingga berpotensi terjadi praktik korupsi. Kemudian pengawasan tak efektif dan akuntabilitas lemah,” tegas Koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya, Hamdan Sudiana, Selasa (11/2/2025).
• Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Retensi Gedebage
Akibat dari RUU yang dimaksud di atas, Hamdan meneruskan, berimplikasi terhadap wewenang Kejaksaan dalam pendampingan proyek pemerintah.
“Salah satunya, berimplikasi terhadap proyek pembangunan kolam retensi Gedebage, karena didamping tim pendampingan proyek strategis Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” jelasnya.
Dimana Sangat jelas dari Proses Pemenang Lelang yang dimenangkan oleh penawar tertinggi , dan melekatnya Lambang Kejaksaan Negeri Kota Bandung di lokasi Proyek pembangunan Kolam Retensi Pasar Gede Bage Kota Bandung.
Hal ini menandai adanya kewenangan lebih, seperti yang tertuang dalam surat Undangan Kejari Kota Bandung No : B-3305/M.2.10/DPP/10/2024 tanggal 29 Oktober 2014, yang meminta bantuan jaksa untuk sosialisasi dan penertiban pedagang yang masih menempati lokasi yang terkena proyek, yang seharusnya dapat dilaksanakan oleh TNI/POLRI dan Pol PP untuk pengamanan dan penertiban Pedagang di lokasi proyek pemerintah tersebut.
“Kami menduga absennya perhatian Kejati Jabar terhadap kasus ini seolah ikut bermain, dan di publik terkesan ada dugaan korupsi,” ungkap Hamdan.
• Tuntutan Aksi Almahmater terhadap Kejati Jabar
Kendati demikian, Hamdan melalui unjuk rasanya menyampaikan sejumlah tuntutan.
Antara lain pertama, menuntut mundur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kedua, lakukan audit terhadap Kejati Jabar atas pengawal proyek strategis pemerintah.
Ketiga, adanya pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum yang dinilai lemah dan melonggarkan praktik korupsi,” terangnya.
Keempat, memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, salah satunya Kejaksaan.
“Kelima, adanya penindakan bagi para penegak hukum yang menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran,” tutup Hamdan.
Pewarta: Firda
Editor: Taufid