Kagetnews | Indramayu – Acara mediasi tahap 1 antara PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI) dan pekerjanya yang di PHK berlangsung aman dan lancar. Bertempat di kantor Disnaker Kabupaten Indramayu, para pihak difasilitasi untuk melakukan perdamaian. Selasa 5 Maret 2024.
Dalam acara tersebut proses mediasi di mediatori oleh Sunaryo HS selaku Kepala Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu.
Usut punya usut, menurut keterangan pihak manajemen PT CJFI dipecatnya 6 karyawan tersebut dikarenakan terjadinya mogok kerja. Sehingga pihak perusahaan mengambil sikap kepada karyawan tersebut.
Dikatakan oleh Sunaryo HS kepada awak media, dirinya menjelaskan pada mediasi tahap 1 tersebut antara 6 Pekerja dan Manajemen PT CJFI belum ada suatu keputusan yang permanen, karena masih didapati tahap 2 dan 3 dalam mediasi.
“Pada dasarnya suatu karyawan kalau memang di PHK itu ada 3 hak yang harus diberikan diantaranya pesangon, masa kerja dan penggantian. Pada mediasi tahap 1 ini hanya bisa menjelaskan keputusan pesangon saja”. ujar Sunaryo HS.
Dari hasil mediasi tersebut, pihak Pekerja tetap diberhentikan/PHK oleh PT CJFI dan akan diberikan dana pesangon. *** (Toha/IG)