Kagetnews | Indramayu – Ada-ada saja ulah CV Putra Pasundan Konstruksi dalam mengerjakan proyek pengerjaan pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Pasalnya saat pengerjaan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Safetyness.
Dari pantauan awak media selama beberapa hari mengamati pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP (20-27 Desember 2023) para pekerja bekerja dengan menggunakan peralatan seadanya, seperti bambu yang dijadikan steger (rangka penyangga manusia) yang mana tidak sesuai standar K3.
Potret pengerjaan pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV Putra Pasundan Konstruksi, 22/12/2023. (Istimewa)
Bahkan, didapati juga pekerja yang tidak menggunakan peralatan safety ketinggian, seperti safety belt, full body harness, lanyard dan APD lainnya. Sungguh hal tersebut sangat berbenturan sekali dengan regulasi yang ada.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 1 tahun 1970 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 menjelaskan, bahwasanya seorang pekerja di bidang konstruksi diwajibkan mengenakan APD agar dapat menghindari kecelakaan kerja. Namun nampaknya aturan tersebut tidak diindahkan oleh CV Putra Pasundan Konstruksi dan pekerjanya.
Awak media saat berada di lokasi mencoba mencari keterangan lebih lanjut terhadap para pekerja di sana. Namun tidak ada satupun pekerja yang mampu menjelaskan prosedur proyek yang sedang dikerjakan.
“Saya hanya bekerja dan dibayar, terkait (tidak adanya APD) permasalahan ini itu ya bukan urusan saya,’ ucap Pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Selanjutnya, ketika awak media mencoba untuk mencari keterangan kembali kepada para pekerja/tukang lainnya, mereka hanya mampu berkomunikasi dengan bahasa isyarat dengan menggerakkan telunjuk tangan dan enggan untuk berbicara. Bak orang gagu yang tuli dan bisu.
Selama beberapa kali awak media mendatangi lokasi, tak pernah menemukan Pengawas Proyek, Konsultan, Maupun HSE yang mengawasi
pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Kemanakah mereka? Atau memang proyek pembangunan tersebut memang dikerjakan secara asal-asalan dengan modal nekat CV Putra Pasundan Konstruksi yang mengorbankan keselamatan para pekerjanya!
Sungguh peristiwa ini sangat memilukan sekali, Pemerintah Kabupaten Indramayu seolah-olah tutup mata terhadap K3 atau keselamatan kerja. Padahal proyek tersebut jaraknya dekat dengan Kantor Bupati Indramayu.
Tidak sampai di situ, Kagetnews.com pun mencoba mengkonfirmasi kepada Kedinasan terkait yang telah memberikan tender proyek kepada CV Putra Pasundan Konstruksi untuk mengerjakan Fadase Gedung DPMPTSP Kabupaten Indramayu, yakni dengan menyambangi PUPR Kabupaten Indramayu pada bidang Tata Pembangunan. Namun pegawai pada bidang tersebut enggan untuk ditemui, dengan alasan hanya Kepala Bidang (Ibu Laela) yang mampu menjelaskan terkait pengerjaan proyek yang berkaitan dengan tata bangunan.
Gatot Mulyana Sekuriti Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Nampak pintu ruangan Bidang Tata Bangunan tertutup dan terkunci serta hanya bisa dimasuki oleh pegawai yang memiliki sandi kunci digital. (27/12/2023)
“Ibu Kabid Laela sedang tidak berada di ruangan dan stafnya enggan memberikan keterangan,” ucap Gatot Mulyana selaku Sekuriti Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Sangat miris, PUPR Kabupaten Indramayu khususnya pada Bidang Tata Bangunan tidak memiliki orang yang berkompeten untuk sebatas menemui awak media. Sehingga hanya sekuritilah yang mampu melayani konfirmasi awak Kagetnews.com.
Di sisi lain, nampak seperti ada ke eksklusifan pada Kedinasan PUPR Indramayu, yaitu kantor pemerintahan sekaligus pelayanan publik itu pintu-pintu utamanya selalu dikunci, yakni menggunakan kunci digital! Di mana yang memasukinya hanya orang-orang tertentu saja. Apakah hal semacam ini bisa disebut dengan pelayanan publik?
Terpisah, Nugraha selaku HSE asal Indramayu pun turut angkat bicara seputar proyek berstandar nekat ala CV Putra Pasundan Konstruksi. Menurutnya telah terjadi kesalahan fatal pada pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP Kabupaten Indramayu.
“Saya selaku safetyman juga selaku masyarakat Indramayu sangat miris melihat pengerjaan proyek semacam itu, karena tidak dibekali alat pelindung diri dan hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku,” ucap Nugraha.
Ia melanjutkan, harusnya dalam pembangunan projek tersebut ada seorang pengawas proyek maupun safetyman yang disediakan oleh Pemda maupun pihak yang melaksanakan projek tersebut.
“Saya menduga CV Putra Pasundan Konstruksi adalah pelaksana abal-abal dan hal ini harus ditindak, yakni diproses sebagaimana aturan yang berlaku dan Pemda Indramayu jangan menggunakan lagi penyedia jasa semacam itu! ” ucap Nugraha.
“Di sini saya lihat Pemda Indramayu tidak jeli serta tidak mampu melakukan tugasnya dengan baik, karena seharusnya ada fungsi pengawasan dari Pemda terhadap pengerjaan proyek pembangunan tersebut,” imbuhnya.
Akhir kata, Nugraha berpesan kepada para pekerja konstruksi maupun penyedia jasa konstruksi untuk selalu menjalankan K3 dengan baik. Jangan hanya sebatas bekerja dan mencari keuntungan saja namun mempertaruhkan jiwa dan raganya.
Hal ini harus segera disikapi agar penyedia jasa nakal semacam itu tidak terulang kembali, serta di Kabupaten Indramayu ini tidak terjadi kembali kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa.
Papan proyek pengerjaan pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP Kabupaten Indramayu, 22/12/2023. (Istimewa)
Diketahui, CV Putra Pasundan Konstruksi mengerjakan proyek dari Pemkab Indramayu, yang berbentuk Pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP (Lanjutan), dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2023. Senilai Rp. 329. 425. 686 (tiga ratus dua puluh sembilan juta, empat ratus dua uluh lima ribu, enam ratus delapan puluh enam perak) *** (Taufid)