Problematika Pinjaman Online (Bagian II)

Gambar ilustrasi. (Sumber : PxHere)

Bagikan

Oleh : Laode Teguh dan Ramli Yudarsana

Kagetnews | Opini – Di dalam agama dianjurkan umat ini untuk saling tolong menolong. Sekecil apapun bentuk pertolongan akan bermanfaat bagi orang yang memerlukan. Ketika judulnya menolong maka nilai yang ingin dicapai dari tindakan itu adalah nilai kemanusiaan yang dibalut nilai akhlak. Jadi Islam membolehkan menolong orang yang dilanda kesusahan meminta tolong melalui pintu pinjaman atau hutang baik uang atau barang. Dan yang dimintai tolong disunnahkan membantu jika mampu, bila memberi tanpa kompensasi dinamakan sedekah atau bisa hadiah tapi bila menuntut dikembalikan dengan nilai yang sama maka itu namanya akad hutang.

Kata utang dalam penyebutanya terdapat dua buah kata, yakni kata dayn dan kata qardh. Utang piutang karena trasansaksinya transaksi social maka tidak boleh berubah menjadi transaksi bisnis. Bila dari utang piutang ditarik manfaat dari tempo pembayaran berupa tambahan keuntungan materi atau immateri dihukumi riba yang diharamkan. Dikenal difiqih dengaan istilah riba nasi’ah.

Bagaimana praktek utang piutang dalam Islam terlebih dahulu harus diketahui rukun hutang piutang. Dalam surat Al Baqarah ayat 282, yang dimana ayat ini mengatur bagaimana jika kita bertransaksi utang piutang. Dari ayat Al-Baqarah 282 diterangkan secara terperinci rukun-rukun dalam hutang piutang yang harus diketahui, yaitu :

1. Ijab dan Qabul
Merupakan akad atau ucapan serah terima. Proses transaksi hutang harus ditulis dengan jelas, agar kedua belah pihak terhindar dari salah paham di kemudian hari.
2. Penulis akta perjanjian hutang
Pada peran ini harus adil dan dapat dipercaya oleh kedua belah pihak

3. Saksi
Saksi sangat diperlukan dalam setiap akad, hal ini bertujuan agar jika ada kesalahpahaman di kemudian hari saksi bisa memberikan keterangan sesuai apa yang ia saksikan dulu.

4. Pihak pihak yang terlibat
Kedua belah pihak harus mencantumkan atau memberikan nama jelas, bukan nama samaran atau anonim dan keduanya saling rela. Boleh saja diwakilkan, tetapi diikuti dengan surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang bersangkutan.

5. Jumlah uang yang dipinjamkan
Tidak ada batasan dalam berhutang dan menghutangi, asal keduanya saling rela dengan apa yang menjadi kesepakatan dan tidak keluar dari koridor hukum Islam, semuanya dibenarkan dalam ajaran Islam.

Lalu jika dikaitkan dengan pinjaman online bahwa dengan ke-5 rukun yang disebutkan bahwa pinjaman online yang legal dan dilindungi oleh OJK memenuhi ke-5 rukun tersebut yang termaktub dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282. Kemudian jika dipandang dalam kajian fiqh muamalah, pinjaman online ini diperbolehkan. Meski diperbolehkan, Lembaga yang mempraktikan pinjaman online harus memperhatikan beberapa hal :

1. Lembaga pinjaman online tidak mempraktikan unsur ribawi.

2. Masyarakat diminta untuk tidak menunda pembayaran.

3. Memaafkan orang yang tidak mampu bayar merupakan perbuatan yang mulia. Ini berlaku jika memang kondisi penghutang memang benar-benar tidak bisa melunasi hutangnya.

Kemudian dilampirkan beberapa poin yang disampaikan MUI terkait pinjaman online ini, terkait utang piutang, pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang lebih ditingkatkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

1. Bagi pengutang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal menurut hukumnya adalah haram.

2. Pengutang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram.

3. Memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang lebih disarankan (mustahab).

4. Layanan kredit baik online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.

Dari ke 5 poin MUI diatas dan rukun dari Q S Al-Baqarah ayat 282, bahwa pinjaman online dapat dikatakan halal atau diperbolehkan jika pada dasarnya pinjaman ini bentuk dari akad tabarru atau atas dasar saling tolong menolong. kemudian jika pinjaman online yang tidak memenuhi prinsip Syariah, telah dijelaskan dalan Al-Quran dan Ijma para ulama itu dikatakan haram, karena didalamnya terdapat riba nasiah yang dimana pertambahan pengembalian pinjaman dengan bunga yang semakin bertambah yang membuat peminjam merasa dibebani bunga yang sangat besar. Jelas itu bukan termasuk akad tabaru atau tolong menolong, tetapi masuk ke dalam bisnis yang hanya mencari keuntungan semata yang sebesar-besarnya.

Berdasarkan putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online atau pinjol adalah haram. Hal ini diputuskan karena menurut para ulama, dalam aktivitas peminjaman online ada unsur riba. Selain itu, seperti diketahui bahwa rata-rata dari pihak pinjol menagih piutang dengan cara memberi ancaman sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia atau aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekat dan teman-temannya. Oleh karena lebih banyak mudaratnya, diputuskanlah bahwa pinjol haram.
Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, jika dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan melayangkan ancaman fisik atau membuka aib orang yang tidak mampu membayar utang, maka hukumnya adalah haram. Sementara bagi pihak yang meminjam, apabila ia sengaja menunda membayar utangnya padahal ia mampu, maka hukumnya adalah haram.

Sebagai umat Islam, alangkah lebih baiknya apabila kita mampu dan memiliki cukup uang untuk dipinjamkan, kita bisa melakukannya untuk orang-orang yang sedang membutuhkan, agar mereka tidak terjerat dengan pinjaman online. Selain itu, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Syamsul Anwar menegaskan bahwa Islam tidak memperbolehkan riba atau sistem bunga dalam layanan peminjaman. Dengan demikian, seluruh layanan pinjol yang menetapkan bunga dalam aktivitas pinjam meminjamnya, maka hukumnya adalah haram, sekalipun itu sudah legal.

“Dalam ekonomi Islam sudah disepakati tidak boleh riba, riba itu mencakup sistem bunga, oleh karena itu sistem bunga dalam Ekonomi Islam tidak diperkenankan, termasuk dalam sistem pinjam-meminjam,” terang Prof Syamsul Anwar dikutip dari laman resmi UII.

Riba sendiri adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan, namun dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang itu lah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli. Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadis.

Untuk itu, umat Islam sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat layanan peminjaman yang merugikan.
Tidak seorang Muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Teks Alquran begitu jelas menyatakan bahwa Allah ﷻ telah mengharamkan riba. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:
Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba. Allah SWT berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).
Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba.

Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).

Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, “Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.” Dia berkata,” Pulanglah, aku cari dulu jawaban pertanyaanmu! Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan hal serupa. Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, “Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.” (Lihat Tafsir Al Qurthubi).

Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Allah berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

Keharaman riba diperkuat oleh hadis-hadis Rasulullah berikut diantaranya: Mengutip Dalam hadits, Nabi ﷺ juga memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba. Riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. Nabi SAW bersabda:

“Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina” (Muttafaq ‘alaih).

Dosa riba setara dengan perbuatan dosa seseorang menzinahi ibundanya. Diriwayatkan dari Baraa’ bin ‘Azib RA bersabda:
“Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iakiyang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani).

Salah seorang perawi hadits ini bernama Umar bin Rashid. Dia dhukumi lemah oleh mayoritas ulama hadits.

Lebih besar dari zina. Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.” (HR Ibnu Abi Dunya).

Laknat untuk para pelaku riba. Begitu besarnya dosa riba, pantas Rasulullah melaknat pelakunya sebagaimana diriwayatkan Jabir RA,
“Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa).” (HR Muslim).

Pinjol Menurut Hukum di Indonesia
Pinjol banyak disukai oleh masyarakat, sebab iming-iming menggiurkan terkait kemudahan dalam bertransaksi tanpa perlu syarat yang panjang dan berbelit, terus digaungkan oleh pihak peminjam. Kemudahan ini pun membuat masyarakat setuju untuk meminjam uang ke pinjol tanpa pikir panjang. Pinjol itu sah dalam sisi hukum, tapi yang paling penting (perhatikan adanya) penyimpangan dari pinjaman online itu. Dikatakana pinjol itu sah karena sudah ada UU ITE, pinjamannya sah dan pnjol juga menurut hukum nasional sah.

Dasar hukum pinjol sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada Pasal 7 dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara peminjaman online atau pihak pinjol wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Apabila pihak pinjol telah melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan lolos dari verifikasi OJK, maka pinjol tersebut sudah legal.

Penutup

Pinjaman Online adalah haram dan umat islam hanya boleh pinjam meminjam tanpa bunga, dampak buruk hutang pinjol sudah jelas dalam hadits bahwa siang nya bingung ketakutan, malamnya gelisah karena memikirkan hutang apalagi penuh ribawi, hidup tidak tenang karena terror penagih hutang bahkan hutang itu menteror diri sendiri, seperti dalam hadits berikut :

Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ
“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).
Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).
Referensi :

  • https://money.kompas.com/read/2023/07/04/140500326/ojk-sebut-ada-tren-masyarakat-sengaja-pinjam-dana-ke-pinjol-ilegal.
  •  https://money.kompas.com/read/2023/06/16/181000426/daftar-102-pinjol-legal-yang-kantongi-izin-ojk.
  •  https://finance.detik.com/fintech/d-5771001/bunga-pinjol-gila-gilaan-pantes-masyarakat-tercekik.
  • https://money.kompas.com/read/2022/10/09/115621926/guru-profesi-yang-paling-banyak-jadi-korban-pinjol-ilegal?page=all.
  • https://www.kompas.com/sains/read/2021/08/23/120200623/apa-saja-dampak-psikologis-akibat-terjerat-pinjaman-online-ini?page=2.
  • https://tekno.kompas.com/read/2021/08/21/11040037/pemerintah-diminta-lakukan-3-hal-ini-untuk-tangani-pinjol-ilegal?page=3
  • https://www.kompasiana.com/nadasalsabilah1434/61991b3b9dc029123765a5a2/hukum-pinjol-pinjaman-online-perspektif-islam

Berita lainnya