Kagetnews | Jabar – Pilkada menjadi sebuah pesta demokrasi khususnyaa untuk masyarakat Jawa Barat, di mana Pilkada menjadi sebuah harapan masyarakat untuk berharap perubahan kepada calon pemimpin.
Pesta demokrasi dimaknai dengan kegembiraan masyarakat dalam menyambut pemimpin.
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Saat ini hanya hitungan hari dan kita akan mendapatkan seorang pemimpin pilihan rakyat.
Berikut adalah dasar hukum penyelngaraan Pemilu:
1. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Peraturan Bersama.
3. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada serentak.
Terkait Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang akan melaksanakan debat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat sebanyak 3 kali, yang pertama pada tanggal 11 November tahun 2024 di Graha Sanusi, Universitas Padjadjaran, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung.
Yang kedua, dilaksanakan pada tanggal 16 November tahun 2024, namun ada perubahan jadwal sehingga pelaksanaan menjadi tanggal 17 November 2024 dan dilaksanakan di Hotel Patra Kota Cirebon, debat ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2024 di Sentul international Convention Centre (SICC) Kabupaten Bogor.
Kami menduga adanya kebocoran informasi dari pihak KPU Provinsi Jawa Barat mengenaii nformasi pertanyaan ketika debat. Sebelum debat dimulai, kami menduga ketika debat pertama dan kedua setiap Paslon mengetahui pertanyaan sebelum debat dimulai melalui catatan yang selalu di bawa oleh setiap paslon.
Seharusnya debat menjadi ajang untuk menyampaikan setiap ide dan gagasannya dengan murni, setiap pemimpin harus mampu untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan panelis begitupun ketika pertanyaan antara Paslon ke Paslon. Dengan kata lain bahwa KPU Provinsi Jawa Barat hanya formalitas dan menggugurkan kewajiban saja untuk mengadakan debat.
BEMNUS Jabar melalui bidang kajian isu strategis yaitu muhammad farhan menyoroti dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi oleh Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara dan politik uang. Ini seleras dengan pernyataan Zaky ketua Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan .” Bahwa Terdapat 27 pelanggaran ketika kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara, politik uang dan kampanye di tempat yang dilarang, seperti fasilitas pendidikan dan tempat beribadah”.
Parisipatif masyarakat dalam pengawasan pilkada menjadi hal yang paling terpenting dan keterlibatan mahasiswa pun menjadi hal yang paling terpenting juga dalam mewujudkan keadilan Pilkada serentak.
Bawaslu harus mampu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dan tidak boleh untuk tebang pilih dalam menindak setiap pelanggaran.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Mengenai Peraturan Bersama. Bab 2 mengenai ASAS DAN PRINSIP DASAR SENTRA GAKKUMDU pasal 2 berbunyi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi:
1. Persamaan dimuka hukum;
2. Praduga tidak bersalah; dan
3. Legalitas
GAKKUMDU terdiri dari Kejaksaan,Kepolisian dan Bawaslu Oleh karena itu kami menuntut secara tegas dengan beberapa poin tuntutan, sebagaiberikut ;
1. Kami menuntut secara tegas kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjaga netralitas menjelang pencoblosan.
2. Kami menuntut secara tegas kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas ketika terjadi penggelembungan suara.
3. Kami menuntut kepada Pihak GAKKUMDU Provinsi Jawa Barat untuk mengedepankan asas dan prinsip setra GAKKUMDU.
Semua ini demi menjaga demokrasi lebih baikk, apabila dalam waktu 1 x 24 tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU Provinsi JawaBarat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. ***