Pikun Tidak Wajib Salat

Gambar ilustrasi. (Sumber: Flickr)

Bagikan

Oleh: KH. Heri Kuswanto

Kagetnews | Religi – Orang pikun tidak terbebani kewajiban yang ada dalam agama Islam termasuk salat, puasa dan lain sebagainya,  Dalam  Islam seseorang tidak akan dibebani suatu kewajiban, kecuali ia mempunyai kemampuan untuk melakukannya, termasuk di dalamnya kesempurnaan akal. Semua kewajiban dalam  Islam harus dilakukan dalam keadaan sadar.

Dalam Usul Fiqh:

 عوارض الأهلية

Manusia bisa bebas dari beban hukum disebabkan pada dirinya terdapat gejala-gejala yang dapat menyebabkan hilangnya akal.

Dr. Muhammad Mushtafa Al-Zuhaili dalam kitab Usul Fiqh Al-Islami,  yang menyebabkan seseorang bebas dari beban kewajiban ialah gila dan tidur.

Hal itu merujuk HR Abu Daud:

” عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ”  (رواه أبوداود)

Diriwayatkan dari Ali, bahwasannya Nabi bersabda, “pena catatan amal diangkat dari tiga golongan. Orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia waras”.

Ibn Juraij meriwayatkan dari Qasim bin Yazid dari Ali, bahwa dalam hadis di atas Nabi Muhammad SAW menambahkan lafazd الخرف  (orang  pikun).

Imam Al-Subki menjelaskan  yang dimaksud orang pikun ialah seseorang yang akalnya hilang disebabkan sudah tua, dan menyebabkannya tidak tamyiz, sehingga ia dianggap tidak termasuk mukallaf.

____

Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya dengan kontak 0857 1645 8522. Serta berprofesi sebagai Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Kemudia menjabat di A’wan Syuriah PWNU DIY.

Berita lainnya