Kagetbews | Indramayu – Kelompok Paguyuban Ikan Hias Indramayu (PIHI) Junjung Martabat Banyu beralamat Desa Karang Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat, telah mendapatkan bantuan dari Kementrian Kelautan dan perikanan (KKP) berupa sarana dan prasarana budidaya ikan air tawar.
Ketua Kelompok PIHI Junjung Martabat Banyu Casmuri mengatakan, benar kelompoknya mendapatkan bantuan berupa sarana dan prasarana budi daya ikan air tawar dari KKP, kelompok beranggotakan 10 orang dari beberapa desa. Bantuan bangunan tersebut bertempat di Desa Pabean Udik Kecamatana Indramayu. Minggu (3/12/2023)
“Benar kelompok saya, mendapatkan bantuan berupa bangunan yang terbuat dari baja ringan, delapan unit bioflok, dengan 20.000 bibit ikan lele dan pakan ikan 2 ton berupa pelet sampai masa panen”, ucap Casmuri
Lanjutnya, hasil panen pertama, buat modal beli bibit ikan dan pakan, untuk penanaman kembali dan seterusnya, karena bantuan bibit ikan dan pakan untuk satu kali panen saja.

Terpisah pada Senin (4/12/2023), Koordinator penyuluh Dinas perikanan Kabupaten Indramayu Sunarto saat ditemui diruang kerjanya membenarkan, bahwa Kelompok PIHI Junjung Martabat Banyu yang diketuai oleh Casmuri, telah mendapatkan bantuan sarana dan prasarana budi daya ikan, serta bibit ikan lele dan pakan ikan dari KKP.
Bantuan tersebut bertujuan membantu Paguyuban Ikan Hias Indramayu (PIHI) yang akhir-akhir ini butuh perhatian, karena mereka kurangnya penghasilan, tidak seperti saat covid-19, omsetnya mencapai ratusan juta rupiah.
Sekretariat kelompok PIHI Junjung Martabat Banyu memang di Desa Karang Song Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, tetapi untuk bangunan budi daya ikan sistem bioflok, boleh dibangun di desa lain, dengan syarat minimal luas tanah 13m X 22m dan harus tanah milik. Karena budi daya ikan mengikat pada lahan dan itu sesuai ketentuan dari tim verifikasi.
Melihat dari juknis lokasi bangunan budi daya ikan, pertama adanya kelompok minimal lebih dari 2 tahun, lahannya clean and clear, sumber air tawar harus ada, akses jalan ada, dan saluran listrik juga harus ada.
“Kewenangan kami sebagai koordinator penyuluh bersifat pendampingan dari dimulainya pembangunan sampai serahterima ada laporanya. Artinya memang benar ada kelompok secara legalitasnya sudah berbadan hukum sampai kemenkumham”, ucap Sunarto
Sunarto menambahkan, minimal selama lima tahun tanah tersebut tidak boleh dialih fungsikan, dan berharap bisa berkembang.Rencana kedepan disebelah bangunan budi daya ikan akan dibangun Depo jual beli ikan hias yang sudah ada komitmen dengan orang turki.Pungkas koordinator penyuluh Kabupaten Indramayu Sunarto.***
Penulis : Tosim
Editor : Taufid