Penulis : R.A. Wirakusumah., S.H.
( Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)
Kagetnews | Opini – Masih rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HAKI untuk melindungi hasil temuan, Peran Pemerintah dalam memberikan dukungan atas keberadaan dan pengembangan pengetahuan tradisional masih belum optimal. Kebijakan – kebijakan di bidang HAKI masih berkiblat pada negara-negara maju sehingga belum mampu mengangkat dan melindungi kekayaan intelektual nasional terlebih pengetahuan tradisional.
Bahwa Perlu di sadari Kekayaan alam budaya, adat-istiadat serta beragam suku yang dimiliki Indonesia serta merupakan sumber pengetahuan tradisional, sehingga tidak heran jika Indonesia juga kaya dengan pengetahuan tradisional. Sebut saja beragam tanaman asli Indonesia sudah sejak lama dipakai sebagai bahan dasar kosmetika dan obat-obatan tradisional, sastra dan seni hasil kreasi karya asli masyarakat berbagai suku, termasuk kerajinan produk masyarakat lokal yang kini banyak menjadi incaran para kolektor seni, kesemuanya ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah baik pusat maupun daerah agar keberadaanya dapat terlindungi dan masyarakat lokal selaku pemilik pengetahuan tradisional mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Hal yang menarik bagi penulis membahas mengenai tulisan ini, yakni tentang tanaman asli Indonesia yang sudah sejak lama dipakai sebagai bahan dasar kosmetika dan obat-obatan tradisional dll, berawal dari pidato pak Wapres Gibran yang mengatakan “Saya pernah bicara itu masalah hilirisasi kemenyan, banyak yang ketawa, ‘Wong kemenyan buat dukun nanana’. Salah! Kemenyan itu sama berharganya dengan nikel”
Pohon kemenyan adalah pohon penghasil getah kemenyan. Pohon kemenyan merupakan salah satu pohon asli Indonesia. Tumbuhan ini tersebar alami di pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Resin (getah kemenyan) yang dihasilkan dari tanaman ini telah diperdagangkan sejak 5.000 tahun silam. Bersama dengan barus, kemenyan telah menjadi komoditi andalan nusantara sejak beratus tahun silam. Getah kemenyan yang diperdagangkan untuk kebutuhan mistik, medis, hingga kosmetik ini dihasilkan oleh tanaman dari famili Styracaceae genus Styrax. Terdapat beberapa tanaman dari genus Styrax yang menghasilkan getah kemenyan. Namun yang paling dikenal diantaranya adalah Styrax benzoin Dryand, Styrax paralleloneurum Perkins, danStyrax tonkinensis (Pierre) Craib ex Hartwich.
Kemenyan adalah getah aromatik dari genus Styrax yang sejak ribuan tahun lalu digunakan dalam berbagai peradaban dunia. Baik sebagai bahan dupa, parfum, obat-obatan tradisional, hingga komponen dalam ritual keagamaan. Di Indonesia, kemenyan bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan juga simbol kearifan lokal dan warisan budaya yang hidup di tengah masyarakat adat.
Bahwa Kemenyan merupakan wewangian hutan nusantara yang mendunia. Pohon penghasil getah kemenyan tumbuh lebat di hutan-hutan di dataran tinggi Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Tak banyak dikenal masyarakat awam, namun telah mengharumkan nama Indonesia di pasar global.
Indonesia saat ini tercatat sebagai produsen utama kemenyan dunia. Sekitar 80 persen dari total produksi global berasal dari wilayah-wilayah di Sumatera Utara, seperti Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan sekitarnya.
Manfaat Tanaman Kemenyan
Manfaat tanaman Kemenyan yang telah dikenal sejak rbuan tahun silam adalah resin atau getahnya. Getah Kemenyan ini telah digunakan sebagai bahan obat sejak abad ke-14. Getah ini mengandung asam sinamat, asam benzoate, styrol, styracin, vanillin, coniferil sinamat, coniferil benzoate dan suatu resin yang mengandung benzoresinol dan sumaresinotannol.
Resin atau getah Kemenyan digunakan juga sebagai perlengkapan ritual-ritual tradisional, yakni sebagai dupa, sesajen, dan campuran rokok. Kemenyan juga dimanfaatkan sebagai aroma parfum, aroma terapi, bahan pengawet, dan bahan campuran kosmetik. Selain dihasilkan oleh getah pohon dari genus Styrax, kemenyan juga menjadi sebutan bagi getah sejenis yang dihasilkan oleh pohon dari famili Burseraceae, utamanya anggota genus Boswellia. Kemenyan jenis ini biasanya disebut Kemenyan Arab.
Nilai Ekonomi Tanaman Kemenyan
Bahwa nilai sesungguhnya dari kemenyan Indonesia terletak pada kontribusinya di pasar global. Data ekspor menunjukkan bahwa Indonesia mengirim lebih dari 43.000 ton kemenyan ke luar negeri pada tahun 2024, dengan nilai mencapai lebih dari USD 50 juta. Negara-negara seperti India, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan bahkan Prancis menjadi pasar utama.
Kemenyan sejatinya bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan jembatan antara ekonomi, budaya, dan kelestarian hutan. Ia adalah simbol dari potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang bila dikelola dengan tepat dapat mengangkat harkat petani, menjaga hutan tetap lestari, dan memperkuat ekonomi hijau Indonesia. Bisa dikatakan kemenyan adalah simbol dari Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.
Bahwa Penulis berpandangan Sangat Penting mendapat PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL INDONESIA DALAM HAKI, Guna Untuk Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Negara. Mengingat Penerapan konsep HKI barat tanpa mempertimbangkan kondisi potensi kekayaan intelektual nasional dengan segala karakteristiknya, hanya akan membuka peluang negara-negara yang memiliki kemampuan teknologi tinggi serta anggaran dana besar untuk melihat peluang atau paling tidak mengambilalih invensi nasional dengan imbalan yang tidak sesuai, dan selanjutnya dimohonkan sebagai HKI negara lain. Negara lain-lah yang memetik keuntungan dari komersialisasi HKI tersebut.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan serta konvensi-konvensi di bidang HKI, perlindungan hukum yang diberikan untuk kekayaan intelektual meliputi perlindungan terhadap hak Paten (termasuk paten sederhana), rahasia dagang, merek, desain industri, perlindungan varitas tanaman, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan indikasi asal, dan hak cipta. Sedangkan mengenai pengetahuan tradisional belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Dengan demikian terhadap pengetahuan tradisional jika ingin mendapatkan pengakuan sebagai karya intelektual berlaku ketentuan bidang HKI yang tersebar dalam berbagai Undang-Undang. ***