Kagetnews | Jakarta — Perkembangan praktik hukum di bidang keperdataan, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebendaan dan mekanisme lelang, menuntut adanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Dalam konteks tersebut, isu perlindungan hukum terhadap debitor menjadi sangat relevan, terutama ketika terjadi penurunan nilai limit lelang atas suatu objek Hak Tanggungan. Persoalan ini tidak hanya berdampak secara yuridis, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang signifikan.
Atas dasar kesadaran tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (BEM STIH) Adhyaksa menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Hukumonline.com dengan tema “Penguatan Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Penurunan Nilai Limit Lelang Suatu Objek Hak Tanggungan Guna Memenuhi Kepastian Hukum”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 23 Januari 2026 bertempat di Pullman Hotel Thamrin, Jakarta, dan menjadi ruang diskusi strategis yang mempertemukan praktisi, akademisi, pembuat kebijakan, serta mahasiswa hukum.

Potret Suasana Forum Group Discussion yang diikuti dengan sangat bersemangat oleh seluruh hadirin tamu undangan.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan BEM STIH Adhyaksa, yaitu Kenneth Brian Hattu selaku Ketua BEM STIH Adhyaksa, Farrel Ardan Biantoro selaku Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jihanaifah Islami Salsabila selaku Kepala Divisi Pengelolaan Potensi Mahasiswa, serta Fernando Risky Andriawan sebagai Kepala Biro Pengembangan Karir.
Kehadiran BEM STIH Adhyaksa dalam penyelenggaraan FGD tersebut mencerminkan komitmen organisasi mahasiswa untuk aktif terlibat dalam diskursus hukum yang aktual dan berdampak langsung pada praktik penegakan hukum di Indonesia.
Forum ini menghadirkan narasumber yang memiliki otoritas dan kompetensi tinggi di bidangnya, yakni Yang Mulia Agus Subroto, S.H., M.Kn., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia; Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M., Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Prof. Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya; serta Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H., selaku Managing Alliances YAR Law Firm.

Potret Pengurus BEM STIH Adhyaksa berfoto dengan YM Agus Subroto, S.H., M.Kn. selaku Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI dan Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M. selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI. (Ist)
Diskusi yang berlangsung memperlihatkan bagaimana isu penurunan nilai limit lelang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis prosedural. Ia menyentuh prinsip keadilan, perlindungan hak debitor, serta keseimbangan kepentingan antara kreditor dan debitor. Dari sudut pandang praktik peradilan, kepastian hukum menjadi faktor krusial agar pelaksanaan lelang tidak justru menimbulkan ketidakadilan baru.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya penguatan kerangka regulasi dan interpretasi hukum yang lebih berimbang. Penurunan nilai limit lelang yang tidak proporsional berpotensi merugikan debitor, terutama ketika nilai objek jaminan tidak lagi mencerminkan nilai ekonomis yang wajar. Dalam kondisi demikian, hukum dituntut untuk hadir sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar legitimasi prosedural.
Bagi mahasiswa hukum, diskursus ini memberikan pemahaman bahwa kepastian hukum tidak selalu identik dengan kepatuhan formal terhadap aturan. Kepastian hukum juga harus diiringi dengan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi para pihak. Hak Tanggungan sebagai instrumen jaminan kebendaan sejatinya bertujuan memberikan rasa aman bagi kreditor, namun tidak boleh mengabaikan hak debitor untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Sebagai Kepala Biro Pengembangan Karir BEM STIH Adhyaksa, Fernando Risky Andriawan memandang keikutsertaan mahasiswa dalam forum-forum diskusi seperti ini memiliki nilai strategis dalam pembentukan kompetensi profesional. Dunia kerja hukum saat ini menuntut lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami dinamika praktik dan perkembangan isu hukum terkini.
FGD ini membuka wawasan mahasiswa mengenai peran berbagai aktor dalam sistem hukum, mulai dari hakim, regulator, akademisi, hingga praktisi. Pemahaman lintas perspektif tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam merencanakan dan mengembangkan karir di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparatur negara, akademisi, maupun profesi hukum lainnya.
Lebih dari itu, forum ini mengajarkan pentingnya kemampuan analisis kritis dan keberanian intelektual untuk mempertanyakan apakah suatu praktik hukum telah sejalan dengan nilai keadilan. Kompetensi semacam ini merupakan fondasi bagi insan hukum yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Kehadiran BEM STIH Adhyaksa dalam FGD yang diselenggarakan bersama Hukumonline.com juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki ruang dan peran dalam diskursus hukum nasional. Mahasiswa tidak hanya menjadi pendengar pasif, tetapi juga bagian dari komunitas intelektual yang diharapkan mampu memberikan perspektif segar dan kritis.
Partisipasi aktif dalam forum-forum ilmiah dan profesional menjadi salah satu cara untuk menjembatani dunia akademik dengan praktik hukum. Melalui keterlibatan ini, mahasiswa dapat memahami bahwa hukum adalah disiplin yang hidup, terus berkembang, dan senantiasa dipengaruhi oleh konteks sosial, ekonomi, serta kebijakan publik.
Forum Group Discussion yang diselenggarakan oleh Hukumonline.com ini memberikan pelajaran berharga bagi kami sebagai mahasiswa hukum. Isu perlindungan debitor atas penurunan nilai limit lelang objek Hak Tanggungan bukan sekadar persoalan normatif, melainkan cerminan tantangan nyata dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, BEM STIH Adhyaksa berkomitmen untuk terus mendorong mahasiswa agar aktif memperkaya wawasan, terlibat dalam diskursus hukum strategis, dan mempersiapkan diri sebagai insan hukum yang profesional, kritis, serta berorientasi pada keadilan substantif.
Kegiatan ini menegaskan bahwa pengembangan karir mahasiswa hukum harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan kepekaan terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Kontributor: Zul Karnen, SS., M.Si & Fernando Risky Andriawan
Editor: Taufid
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















