Oleh: Hartanto Boechori
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
Kagetnews | Opini – Surabaya. Pada Selasa, 10 Maret 2023, pria bernama Yusra Michael (46 tahun) mengaku diserang, dipukuli, diculik, dan ditahan oleh sekitar 15 preman di sekitar Mapolrestabes Surabaya, Jalan Veteran. Pengakuannya didukung oleh hasil otopsi yang menunjukkan telah terjadi penyiksaan berat. Yang mengejutkan, kelompok ini dengan gagah berani menghajar korban tepat di pinggir jalan, tepat di samping Polrestabes Surabaya, mulai pukul 21.00 hingga pukul 21.00 WIB. Ada 2 orang yang Yusra kenal, mantan istrinya, YT (34 tahun) yang menjadi dalang dan satu orang bernama I. Diduga juga ada pengusaha properti berinisial T yang ikut terlibat dalam proses tersebut.
Pelaku pengeroyokan brutal, WY alias E, malah sesumbar: “Menurut Anda, siapa yang berani memukuli orang di depan Polrestabes?!, kalau bukan saya siapa lagi?!”. Dan ini terbukti dengan baik dan benar ketika WY menambahkan pukulannya. Lanjutnya: “Mau minta dukungan Kapolrestabes, Wakil Kapolrestabes atau Kasatreskrim?! Saya tidak takut,” sesumbar WY. Masih di tempat yang sama, penahanan dan pemukulan terus berlanjut di dalam mobil. Polisi datang dua kali tapi diusir rombongan??!!
Penahanan, pemukulan, penganiayaan dan pengeroyokan berlanjut di dalam mobil dan di sebuah rumah di kawasan Gunungsari Surabaya hingga pukul 03.00. Hal itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya (Kamis, 5 Oktober) dan dilakukan otopsi. Korban Yusra harus dirawat di rumah sakit. Saksi dan korban sendiri dimintai keterangan. Semuanya dijelaskan kepada penyidik. Masih ada bukti lain dari otopsi yang secara jelas menunjukkan telah terjadi penyiksaan kejam, serta video pengawasan Polrestabes Surabaya dan bukti transfer uang sebesar 70 juta ke rekening YT pada 10 April dini hari.
Yang lebih mengagetkan lagi, pemukulan/penyiksaan tersebut dibarengi dengan penculikan dan pencurian, hingga saat ini sudah lewat 11 hari sejak tanggal pelaporan dan pelakunya, meski jelas identitasnya, masih hidup dan belum tertangkap. Siapa yang peduli tertangkap… atau bahkan disentuh?!! Tanda tanya besar bagi saya.
Bahkan menurut keterangan korban, Kesat Reskrim ingin melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Benar-benar?!! Bukankah ini kejahatan biasa dan otopsi dengan jelas menunjukkan bahwa penyiksaan kejam telah terjadi?!! “Pak Polisi ada apa ini???!!! Apa yang sebenarnya terjadi?! Apakah kasus seperti ini tidak bisa segera dilakukan penangkapan? Ini??!! Sekadar informasi, sampai saat ini korban masih diancam!!
Menurut saya, kasus ini mempunyai banyak hal yang tidak biasa, baik dari sudut pandang pelaku, korban, maupun aparat penegak hukum. Apakah “backingnya” sehebat itu?! Biasanya dalam kasus seperti ini mafia hukum sedang bekerja. Saya yakin korbannya juga bukan “malaikat”. Namun apapun alasannya, ini adalah kasus pemukulan brutal, penyiksaan, pemenjaraan dan pencurian. Korbannya ada, saya kira buktinya lebih dari cukup, pelakunya jelas. Jadi menurut saya menangkap pelaku sudah lebih dari cukup. Lembaga penegak hukum perlu menciptakan lingkungan hukum yang adil dan serius dengan memastikan transparansi hukum untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Kapolrestabes Surabaya dan tim harus segera menangani LP Nomor LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Seluruh kewenangan Polda Jatim dan Mabes Polri harus segera melaksanakan hak dan kewajibannya. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sedang dipertaruhkan.
Berikut Ulasan Kronologinya
Berawal tahun 2021, Yusra Michael (46) melaporkan perbuatan KDRT istrinya YT (34) terhadap dirinya ke Polsek Sawahan Surabaya. Tahun 2022, YT menggugat cerai dan pada tahun 2022 itu keduanya resmi bercerai. 2 orang anak mereka ikut Yusra. Karena LP KDRT di Polsek “jalan di tempat”, Yusra menyurati Polrestabes Surabaya, meminta penaganan kasus LP dipindahkan ke Polrestabes Surabaya. Pada hari kejadian, Yusra menerima SP2HP dari Polrestabes Surabaya. Keluar dari Polrestabes Surabaya, Yusra dihadang dan dikeroyok di samping Polrestabes Surabaya.
YT ikut memukuli korban. Di samping Polrestabes Surabaya dan di rumah Gunungsari. Hanya saja di Gunungsari lebih parah, YT memukuli korban dengan besi. Motifnya YT minta laporan KDRT terhadap dirinya dicabut dan ada motif sakit hati seorang Pengusaha Property bernama T. Informasinya, sore harinya T mengadakan pertemuan dengan YT dan kawanannya
Sekitar 23.00, mobil bergerak ke perumahan Gunungsari Surabaya. Selama perjalanan korban dipukuli di dalam mobil. Penyekapan dan pengeroyokan dilanjutkan di sebuah rumah di daerah Wiyung. Di sana sudah menunggu lebih banyak lagi orang. Pemukulan dilakukan dengan besi oleh YT. WY/E dan yang lain menggunakan selang air dan selang gas Elpiji. Korban Yusra sempat men share lokasi ke adik korban.
Di tempat itu, Yusra selain dipukuli, juga disuruh mengkonsumsi narkoba. Beruntung Yusra berhasil menolak. Yusra juga berhasil dirampok 70 juta rupiah. Dalam perampokan itu, WY/E mengkaitkan dengan seorang pengusaha property bernama T. Tentang T dan yang lain, akan saya bahas tersendiri. Korban Yusra baru dibebaskan Rabu sekitar jam 3 pagi setelah dipaksa menanda-tangani pernyataan dan mentransferkan uang (korban dirampok) senilai 70 juta rupiah ke rekening YT. Korban dipaksa ganti pakaian lain yang sudah disediakan para pelaku. ***