Berdalih Infak, SMK N 1 Arahan Pungut Rp.500 Ribu Ke Siswa

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Demi meraup keuntungan dari siswa/siswi, berbagai macam cara yang dilakukan oleh pihak sekolah dari tingkat SD,SMP maupun SMA/SMK, seperti halnya pungutan untuk infaq masjid. Seperti yang dilakukan oleh Pihak SMK N 1 Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Berdalih untuk infaq masjid, pihak SMK N 1 Arahan memungut sejumlah uang sebesar Rp.500.000, Pungutan infaq tersebut terkesan memaksa. Pasalnya, ketika siswa/siswi yang belum membayar infaq tersebut ijazahnya tidak boleh diambil alias ditahan.

Hal itu seperti yang dialami oleh (AP) salah satu siswi alumni SMK N 1 Arahan lulusan tahun ajaran 2022.

Bukti pembayaran uang infaq di SMKN 1 Arahan (Ist)

Dikatakan AP, ia sempat mengambil Ijazah pada tahun 2022 lalu. Namun, pihak SMK N 1 Arahan tidak memberikan ijazah tersebut lantaran dirinya masih ada tunggakan administrasi.

“Tahun kemarin mau ambil ijazah cuma engga dikasih, kata pihak sekolah sih karena saya masih ada tunggakan.”Tuturnya, Jum’at (03/03/2023).

Mendengar keluhan AP, kemudian pihak keluargapun mendatangi SMK N 1 arahan untuk menyelesaikan tunggakan administrasi AP sekaligus pengambilan Ijazah.

Pada saat pengambilan Ijazah, Kepala Tata Usaha (TU) SMK N 1 Arahan, Suta Atmaja melalui staffnya, secara terang-terangan menjelaskan tunggakan AP tersebut sebesar Rp.500 ribu untuk pembayaran infaq masjid. Jum’at (03/03/2023).

“Tunggakannya lima ratus ribu rupiah, itu untuk infaq masjid.”Jelas pihak TU SMK N 1 Arahan. Jum’at (03/03/2023)

Kemudian, pihak keluarga dari AP membayar tunggakan infaq tersebut melalui transfer M-Banking ke rekening pribadi atas nama Gunawan dan dalam kwitansi tertera rincian untuk pembayaran infak berstempel Badan Kemakmuran Masyarakat DKM Nurul Jannah SMK N 1 Arahan.

Menanggapi hal ini, Ketua Wadya Warta Nusantara Kabupaten Indramayu Urip Triandri.SE,.MM menyayangkan dengan adanya pungutan infaq sebesar Rp.500 ribu oleh pihak SMK N 1 Arahan. Menurutnya, hal itu seperti metode penjajah.

“Masih ada saja pihak sekolah yang menggunakan metode seperti “penjajah”. Padahal Negara Republik Indonesia ini sudah merdeka. Berdasarkan konstituen, pendidikan itu sudah dijamin oleh Negara”.Tegasnya, Jum’at (03/03/2023)

Urip Triandri.SE,.MM berharap agar supaya permasalahan ini perlu ditindak tegas oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan jawa barat maupun pihak berwajib. Karena menurutnya, hal tersebut sudah masuk wilayah dugaan pungli atau extra ordinary crime.*** (Cp)

Berita lainnya