Ormas BPPKB Banten DPC Indramayu Pertanyakan Legalitas Perizinan LPK Kaina Indonesia 

Potret Ormas BPPKB Banten DPC Indramayu datangi LPK Kaina, Pertanyakan terkait Legalitas!. (Gambar Istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Dalam rangka melakukan kontrol sosial Ormas bppkb DPC Indramayu mendatangi kantor LPK KAINA Indonesia yang berada di Kecamatan Sindang. pada Kamis 8 Agustus 2024.

Kedatangan Ormas tersebut dikarenakan perizinan LPK Kaina masih belum dilesaikan, namun sudah beroperasi.

Potret audiensi antara LPK Kaina Indonesia dengan Ormas BPPKB Banten DPC Indramayu, 8/8/2024. (Istimewa)

Diketahui sebelumnya, pada beberapa waktu yang lalu Kantor LPK Kaina disegel oleh Satpol PP Indramayu dikarenakan belum mengantongi izin dari Pemda Indramayu. Akan tetapi LPK Kaina tetap saja beroperasi di bangunan tersebut.

“Ormas BPPKB Banten DPC Indramayu mempertanyakan terkait penyegelan LPK Kaina, akan tetapi kenapa masih saja beroperasi,” ujar Beni selaku Sekjene BPPKB Banten DPC Indramayu.

Potret segel yang masih terpampang di bangunan LPK Kaina Indonesia, 8/8/2024. (Istimewa)

“Apabila LPK Kaina memang sudah mendapatkan izin dari Pemda, kenapa segel pelarangan aktivitas di area tersebut masih terpampang,” sambung Beni.

Sementara itu, Muklas salah satu perwakilan dari LPK Kaina menyampaikan bahwasanya lembaga pelatihan tersebut telah mendapatkan izin dari DPMPTSP (Dinas Perizinan).

Akan tetapi, pada kesempatan itu Muklas tidak memperlihatkan dokumen tersebut kepada Anggota Ormas BPPKB yang hadir.

Rencananya, dalam waktu dekat ini Ormas BPPKB Banten DPC Indramayu akan melakukan audiensi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP terkait LPK KAINA Indonesia yang masih di segel tapi akan tetapi sudah beroperasi. *** (Solek)

Berita lainnya