Kagetnews | Indramayu – Menjelang penentuan hasil pilwu desa Pekandangan kabupaten Indramayu Jawa Barat, sebuah kwitansi usang menguak dugaan penyimpangan, tanah bengkok desa diduga digadaikan oleh keluarga kuwu incumbent.
Tanah bengkok yang secara hukum merupakan tanah negara berada dalam penguasaan desa tiba-tiba berubah menjadi komoditas gadai bernilai ratusan juta rupiah.
Jejak transaksi ini tersimpan pada beberapa lembar kwitansi yang mencantumkan tanda tangan orang tua kuwu incaumbent, yang kini kembali maju sebagai calon kuwu.

KS, warga Desa Plumbon, mengaku menerima gadai tanah bengkok Desa Pekandangan seluas 400 bata (5.600 m²). Transaksi itu dikuatkan kwitansi bertanda tangan H. AB, disaksikan HJS, dengan nilai Rp30 juta dan tambahan 7 ton gabah kering untuk masa garapan 2023-2024.
Informasi ini diterima wartawan pada Sabtu, 6 Desember 2025. KS kini menuntut agar pihak yang menggadaikan segera menebus tanah tersebut. “Intinya, saya minta uang saya dikembalikan bersama 7 ton gabah,” ujarnya.
Nama H. AB dan HJS belakangan diketahui merupakan orang tua Kuwu Pekandangan, Mulyani, S.E., yang saat ini tengah kembali mencalonkan diri.
Dugaan penyimpangan itu pun menyeret proses politik Pilwu ke dalam sorotan publik.
Tidak berhenti di situ, awak media menemukan kasus serupa dengan nilai lebih besar.
Gadai tanah aset desa seluas 8.400 m² senilai Rp100 juta, berdasarkan kwitansi yang diterima dari CT, warga Pekandangan Jaya.
Transaksi tersebut disamarkan sebagai “titipan uang sementara dengan jaminan tanah sawah”, namun tanda tangan kembali mengarah pada HJS, ibu kuwu petahana.
Modus penyamaran transaksi ini dianggap semakin memperkuat dugaan bahwa tanah desa sengaja diperlakukan sebagai aset pribadi.
Padahal, aturan hukum sangat tegas tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kemudian, diduga melanggar Pasal 385 KUHP bahkan mengkategorikan tindakan menggadaikan tanah yang bukan miliknya sebagai tindak pidana.
Ketentuan itu ditegaskan kembali dalam Perbup Indramayu No. 25/2025, yang melarang aset desa dijadikan jaminan pinjaman. Kuwu dan pamong desa yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan desa.
Sejumlah warga desa pekandangan mengecam tindakan tersebut dan mempertanyakan integritas pemimpin desa.
“sangat disayangkan apalagi dia maju lagi nanti pekandangan ke depan akan seperti apa?” ujar seorang warga yang meminta identitas nya di rahasiakan.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mencari HAB dan HJS untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik gadai tanah aset desa.**
Penulis : Uncu
Editor : LS





















