Kagetnews | Indramayu – Soleh Oknum mantri perawat diduga berikan layanan kesehatan kepada masyarakat hanya dengan memberikan cairan infus bagi masyarakat Desa Gabus Kulon dan sekitarnya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kamis (13/4/2023)
Berawal dari sumber informasi masyarakat tentang adanya dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Soleh oknum mantri perawat. Soleh diduga tidak memiliki legalitas alias ilegal, Dari praktiknya tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga Desa Gabus kulon, Kecamatan Gabus wetan, Kabupaten Indramayu.
Dilansir dari berbagai sumber, Kartono 51 tahun warga masyarakat Desa Gabus Kulon meninggal dunia setelah mendapat penanganan kesehatan oleh Soleh oknum mantri perawat desa gabus kulon pada Sabtu malam Minggu 8 April 2023 pekan lalu.
Sebelum meninggal, Kartono mengalami gangguan kesehatan dan selanjutnya menghubungi Soleh guna memeriksa kesehatannya. Keluarga Kartono menanyakan kepada Soleh perihal kesehatan kakaknya
” Jantung atau apa mengingat di dada kiri kakak saya terasa sakit dan kata mantri tersebut bukan tapi penyakit tipes bahkan untuk tensi darahnya tinggi 180 lebih juga di periksa lidahnya ternyata betul memang tipes dia bilang begitu. Kalau penyakit seperti ini harus di infus kata beliau akhirnya korban suruh baring dan untuk suntik melalui selang cairan infus terus berulang ulang selama 5 kali dan betapa kagetnya korban merasakan sangat sakit sempat ngomong ke mantri tersebut ” Aduuuh sakiit banget ” Jedah itu langsung kejang kejang tidak berapa lama langsung meninggal dengan mulut berbusa.” Paparnya
” Saya sempat bicara ke mantri kok bisa begitu kakak saya dan dia bilang ini sudah biasa tunggu 10 menit ucapnya tapi saya marah sama dia ( mantri ) saya minta diobatin sama mantri agar sembuh ko kenapa bisa begitu malah kakak saya meninggal dan mantri hanya bilang maaf ini kesalahan saya cuma itu yang dia bilang selepas itu dia pulang tanpa ada rasa panik sedikitpun ” Imbuhnya
Dihari yang sama beda waktu awak media mencoba menghubungi oknum mantri perawat Soleh via WhatsAppm
” Ia pak saya saat ini gak bisa untuk ketemu mobil saya mogok ini aja lagi nunggu derek dan saya sudah di serahkan persoalan ini ke Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) Cabang Kabupaten Indramayu.” Ucap saleh
Selanjutnya awak media menghubungi ketua PPNI Cabang Indramayu H.Saleh guna mencari informasi perihal izin praktek diduga oknum mantri perawat
” Betul saya sudah tahu persoalan itu dan barusan saya panggil dia ( Red.Oknum Mantri ) di sini ”
” Dari Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) tidak ada ” Surat Tanda Registerasi ( STR ) juga tak punya Serta Nomor Induk Registerasi Anggota ( NIRA ) tidak pernah di perpanjang jadi menurut saya dia tidak masuk kapasitas untuk jadi Anggota PPNI Atau di sebut perawat Ilegal. Karena syarat mutlak menjadi perawat harus memenuhi standar kwalitas yang di tetapkan oleh PPNI.” Pungkasnya
Tak berhenti sampai disitu. Awak media Kagetnews.com melakukan penelusuran investigasi melalui Puskesmas Gabus Wetan, Kepala Desa Gabus Kulon serta sejumlah masyarakat Gabus Kulon dan keluarga Almarhum Kartono.
Keluarga Almarhum Kartono telah mengikhlaskan kematian keluarganya.
” Kami atas nama keluarga telah mengikhlaskan meninggalnya Alm Kartono.” Jawabnya singkat
Dan didapati keterangan informasi dari salah satu TU Puskesmas Gabus Wetan mengatakan bahwasanya Soleh hanya seorang pegawai honor di Puskesmas Gabus Wetan dan Soleh telah berhenti sejak tahun 2019 lalu.
” Soleh hanya pegawai honor di puskesmas Gabus Wetan dan telah berhenti sejak tahun 2019 lalu.” Ucapnya
Terlebih hal yang mencengangkan di sampaikan oleh salah satu warga masyarakat Desa Gabus Kulon.
” Mantri Soleh kerap kali dipanggil oleh masyarakat yang tengah mengalami gangguan kesehatan. Biasanya mantri Soleh memberikan terlebih dahulu cairan infus dengan harga kisaran Rp. 350.000 perbotol dan jika pasien masih belum membaik maka Mantri Soleh langsung menyuruh keluarga pasien untuk membawa pasien atau keluarga yang sakit untuk di bawa ke rumah sakit.” Tuturnya
Dan di saat awak media mendatangi kediaman Soleh guna meminta tanggapan atau konfirmasi Soleh tidak ada di kediaman.
Selanjutnya awak media menghubungi Soleh via pesan WhatsApp dan melakukan hubungan telepon WhatsApp, Soleh juga tidak memberikan respon tanggapan apapun.
Sementara itu Cecep Indra Komala wakil ketua Fast Respon Nusantara DPC Indramayu mengutuk keras kegiatan ilegal yang di lakukan oleh Soleh oknum mantri perawat dan mendorong kepada instansi terkait baik Aparat penegak hukum maupun Dinas kesehatan atau Kementerian Kesehatan harus bertindak tegas. Pasalnya Malpraktek dengan mengimpus dan menyuntik tanpa advis atau rekom dokter dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Perlu diketahui bahwa pemberian cairan infus tidak dapat dilakukan sembarangan. Infus dimasukkan ke dalam tubuh harus sesuai dengan aturan dokter, dengan memperhatikan jenis cairan infus. Tak hanya jenis cairannya, namun juga jumlah cairan yang sesuai dengan kebutuhan pasien tersebut.
Adapun oknum yang melakukan malpraktek dapat di kenakan pasal 359 KUHP atas dasar kelalaian. Serta Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). *** ( Yaya )