Kagetnews | Bekasi – Tim media bersama LPM Bojong Menteng mendatangi salah satu proyek yang belum memiliki izin lingkungan di Jl. Caringin No. 168, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat tim media dan LPM tiba di lokasi dan menunggu pihak perusahaan datang, seorang pria bernama Agus muncul. Dia mengaku sebagai perwakilan perusahaan yang akan menemui para tamu. Rabu 22 Januari 2025.
Setelah bertanya mengenai izin lingkungan, terjadi perdebatan antara Agus dengan LPM Bojong Menteng. Di mana diketahui Agus adalah seorang Guru PNS di SMPN 08 Kota Bekasi, yang seharusnya berada di sekolah akan tetapi kenyataannya berada di luar tugasnya selaku PNS guru.
Potret pengerjaan bangunan untuk pembuatan perusahaan yang berada di Jalan Ciwaringin No. 168 Rawa Lumbu Kota Bekasi. (Ist)
Agus mengelak dengan mengatakan bahwa dirinya adalah seseorang yang diperbantukan oleh perusahaan.
“Saya diperbantukan di sini, bukan dari proyek saya. Saya dari perusahaan,” ujar Agus.
Bahkan Agus menantang kepada awak media dan LPM Bojong Menteng untuk mengkonfirmasi sekolahan tempat Agus mengajar.
“Silakan saja, konfirmasi (SMPN 08 Kota Bekasi-red),” jawab Agus, seolah menantang tim media.
Esok harinya pada Kamis, 23 Januari 2025, tim media mengunjungi SMPN 8 Kota Bekasi untuk mengonfirmasi status Agus sebagai guru sekolah tersebut.
Saat berada di sekolah awak media diterima langsung oleh bagian Humas SMPN 8 Kota Bekasi, yakni Bambang Somali.
“Sangat disayangkan jika memang ada oknum guru yang berada di luar sekolah saat jam mengajar,” ungkap Humas sekolah.
Bambang menjelaskan bahwa jam masuk guru adalah pukul 07:30 hingga 15:30 WIB. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika oknum guru tersebut berada di lokasi proyek pada saat jam mengajar.
Sementara itu, Ketua LPM Bojong Menteng Irfan sangat menyayangkan fenomena tersebut yakni, terkait bangunan yang tak berizin, serta tidak memberdayakan warga sekitar, dan oknum guru PNS yang rangkap jabatan sebagai Humas Perusahaan.
“Guru yang seharusnya berada di sekolah pada jam kerjanya, ini malah ada di lokasi proyek dan mengatakan bahwa dia adalah seorang Humas dari Perusahaan, miris..” sambung Irfan.
Kejadian ini berpotensi melanggar kode etik PNS dan penyalahgunaan jabatan sebagai seorang PNS.
Pewarta: Erikson
Editor: Taufid