Notaris Satry Fitriani Diduga Terlibat “Kredit Fiktif BJB” Ketua INI Indramayu Enggan Berkomentar

Penasehat Hukum Debitur, Aditya Firmansyah, S. Pd., SH dari Digjaya Law Firm.

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Perwakilan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Maisarah Pane masih belum berkenan memberikan komentar terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya yakni notaris Satry Fitriani terkait dugaan Kredit Fiktif yang terjadi di BJB Cabang setempat.

Enggannya berkomentar terkait hal itu, lantaran Maisarah Pane belum mengetahui secara pasti kronologis peristiwa yang diduga melibatkan notaris Satry Fitriani yang mana telah membuat akta perjanjian kredit antara debitur dan kreditur dalam hal ini BJB Cabang Indramayu.

“Tentunya saya belum bisa berkomentar apa-apa terkait hal itu, karena saya belum tau case nya seperti apa, karena yang bersangkutan belum di panggil untuk di klarifikasi.”Ucap nya, Selasa (21/02/2023) diruangan kerjanya.

“Kalau sudah di panggil, nanti kan tau case yang sesungguhnya, dan saya pun tau harus bagaimana dan nanti dilakukan konferensi Pers.”Imbuh Maisarah Pane

Sementara itu, Penasehat Hukum debitur Aditya Firmansyah dari firma hukum Digjaya Law firm angkat bicara, dirinya mengatakan bahwa pembacaan akta oleh notaris merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta serta merupakan kewajiban dari notaris dan perilaku seorang Notaris yang demikian itu jelas merupakan perbuatan kriminal karena tidak sekedar melanggar sumpahnya tetapi dengan sengaja membuat akta palsu.

“Pembacaan akta oleh notaris merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta serta merupakan kewajiban dari notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berbunyi : “Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi. Pembacaan akta oleh notaris merupakan keharusan dalam setiap pembuatan akta autentik, Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 44 Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. Ketentuan pembacaan dan penandatanganan
tersebut adalah satu kesatuan dari peresmian akta.

Sedangkan dalam hal perkara klien kami Nurwi, tidak merasa menandatangi akte perjanjian tersebut di depan Notaris dan Kepala Cabang Bank BJB.” Tegasnya.

“Perilaku seorang Notaris yang demikian itu jelas merupakan perbuatan kriminal karena tidak sekedar melanggar sumpahnya tetapi dengan sengaja membuat akta palsu.” Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa diduga ada keterlibatan Notaris Satry Fitriani yang mana telah membuat akta perjanjian kredit (KUR) antara debitur dengan Kreditur dalam hal ini BJB Cabang Indramayu.
(UT)

Berita lainnya