Nisab dan Haul dalam Zakat

Gambar ilustrasi.

Bagikan

Kagetnews | Religi – Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sedangkan Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.

Dasar dan pendalillannya  terdapat dalam QS At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Syarat zakat emas atau perak:

• milik  pribadi bukan milik orang lain atau pinjaman.

• Mencapai haul baru bisa dikeluarkan setelah disimpan selama 1 tahun.

• Mencapai nisab, Nisab zakat emas  85 gram,  perak  595 gram.

Adapun Cara Menghitung Zakat Emas atau Perak, yakni:

Kadar zakat  adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak.

Rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh:

• Menyimpan emas sebanyak 85 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).

• Bila zakat dengan uang, maka  dikonversikan mengacu pada harga emas ketika berzakat.

• Misal, harga emas Rp 1.200.000 per gram, maka 85 gram senilai Rp 102.000.000 juta. Zakatnya adalah  2,5% kali Rp 102.000.000 = Rp 2.550.000

____

P. Heri Pesantren Lintang Songo Yogya
0859 0121 5653. Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIYO) Yogyakarta, A’wan Syuriyah PWNU DIY.

Berita lainnya