Nahas Tanpa Kebijakan Apapun, TPS 03 Desa Benda Kecamatan Karangampel-Indramayu Tolak Warganya Gunakan Hak Pilih

Potret spanduk TPS 03 Desa Benda, dengan tulisan 'Jangan Golput', (istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Sungguh sangat miris dengan prilaku Petugas TPS 03 Desa Benda Kecamatan Karangampel-Indramayu. Warganya yang bernama Yayat Sugiatno tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada kali ini, Rabu 27 November 2024.

Hal ini dikarenakan keterlambatan Yayat saat mendatangi TPS 03 Desa Benda. Bukan tanpa alasan keterlambatan Yayat Sugiatno disebabkan tempat kerjanya yang jauh di Indramayu Kota.

Berhubung dalam momentum pesta demokrasi (Pilkada) banyak angkutan umum yang tidak beroperasi sehingga Yayat dari tempat kerjanya di Indramayu kota sangat sulit menemukan moda transportasi tersebut dan membutuhkan waktu yang lama dari biasanya.

Akan tetapi ketika Dia sampai lokasi TPS 03 Desa Benda tepat Pukul 13.10 WIB, pihak TPS menolak kehadiran Yayat Sugiatno dengan alasan sudah terlambat. Padahal ironisnya Yayat sudah mempersiapkan dirinya sedari awal untuk datang ke TPS 03 Desa Benda Kecamatan Karangampel akan tetapi karena momentum Pilkada banyak angkutan umum tidak beroperasi sehingga memakan waktu cukup lama untuk sampai ke TPS.

“Keterlambatan ini bukan keinginan saya, saya sudah siap berangkat dengan kendaraan umum mini bus untuk mengantarkan sampai lokasi sekitar jam 10.00 WIB, akan tetapi mobil yang biasanya banyak lalu lalang  saat ini menjadi lengang mungkin disebabkan hari libur dan momentum Pilkada,” jelas Yayat.

Namun takdir berkata lain, persiapan Yayat Sugiatno untuk datang tepat waktu di TPS 03 Desa Benda tidak berjalan sesuai rencana. Dia datang pukul 13.00 WIB yang mana mengalami keterlambatan sekitar 10 menit.

Potret KTPS 03 Desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu saat dikunjungi oleh Yayat Sugiatno, 2711/2024. (Istimewa)

“Ketika saya sampai lokasi petugas KTPS masih berada di lokasi, akan tetapi menolak saya untuk mencoblos dengan alasan kesepakatan bersama jam 13.00 sudah di tutup,” ungkap Yayat.

“Padahal Petugas KTPS masih banyak dan belum melakukan penghitungan suara, mereka tidak memberikan kebijakan apapun kepada saya untuk menggunakan hak pilih, terus terang saya kecewa. Padahal tertera dalam tulisan Baner di TPS bahwa ‘masyarakat harus datang ke TPS jangan Golput’ ini saya malah disuruh Golput!” Tambahnya dengan nada kesal.

Sementara, saat awak media mengkonfirmasi Panwaslu TPS 03 Desa Benda yang bernama Dini, dirinya menyatakan bahwa Yayat Sugiatno tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan kesepakatan Petugas KTPS 03 Desa Benda bahwa pukul 13.00 WIB harus sudah tutup dan itu sudah sesuai Juklak dan Juknis Pemilihan. Sehingga tidak ada toleransi terhadap Yayat Sugiatno.

Selanjutnya ketika ditanyakan mengenai Yayat Sugiatno menjadi Golput karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Dini tetap berkukuh dengan kesepakatan Petugas KTPS 03 Desa Benda.

“Berdasarkan kesepakatan Petugas KTPS 03 Desa Benda bahwa pukul 13.00 WIB Penggunaan hak suara harus sudah ditutup, ini juga selaras dengan Juklak dan Juknis dari KPU, silakan tanyakan saja ke KPUD maupun Bawaslu Indramayu,” jelas Dini.

Sungguh sangat disayangkan Yayat Sugiatno yang jauh-jauh berangkat dari Indramayu Kota menuju Desa Benda Karangampel untuk menggunakan hak pilihnya terpaksa digagalkan oleh Petugas KTPS 03 Desa Benda tanpa kebijakan apapun karena keterlambatan 10 menit, yang mana hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama di TPS 03 Desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. *** (Taufid)

Berita lainnya