Mitra Bulog Cadangpinggan Coba Intervensi Wartawan, Melarang Tinjau Gudang Beras

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Wartono Pemilik CV. TBS Bangodua sebagai mitra Bulog Cadangpinggan mencoba melakukan intervensi terhadap sejumlah awak media yang tengah melakukan Wawan cara kepada Kepala Gudang Bulog Candangpinggan Indramayu. Jum’at ( 31/3/2023 )

Tak bisa kita pungkiri, Dalam setiap pekerjaan besar ataupun kecil tentunya masing-masing mempunyai resiko dan hal tersebut sangatlah harus kita fahami resiko apa yang ada pada sebuah profesi atau pekerjaan. Jurnalis yang sering juga disebut PERS adalah Pilar ke empat di negara ini, Yang mana harus betul-betul menjadi corong masyarakat dan tidak boleh mempunyai rasa takut serta harus berani bersuara dalam mengungkap fakta serta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan.

Seorang Wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja. Karena lebih daripada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat. Begitu juga jadi seorang wartawan, Selain dibutuhkan keberanian, Wartawan juga butuh komitmen dan passion untuk menyalurkan berita yang akurat dan layak dikonsumsi masyarakat luas.

Wartawan kerap kali mendapat intervensi saat melakukan tugasnya. Kali ini terjadi di Bulog Cadangpinggan, Kabupaten Indramayu. Saat awak media tengah melakukan segmen wawancara kepada Trian selaku kepala Gudang Bulog Cadangpinggan. Dalam segmen wawancara tersebut, Ada juga pihak dari Mitra Bulog yakni Wartono pemilik CV. TBS.

Berawal dari sering memotong sesi wawancara antara awak media dengan kepala Gudang Bulog Cadangpinggan, Hal ini membuat Wartono mulai melakukan intervensi kepada para wartawan, Pada saat itu wartawan ingin melihat dan meminta sample jenis beras yang ada di gudang Bulog Cadangpinggan. Dari situ Wartono mulai melarang para awak media untuk melihat dan meminta sample beras yang ada di Bulog juga beras yang tengah ia kirim.

Wartono mengatakan jika ingin tau soal beras silakan datang ke kantor SUB Bulog dan jangan lihat beras yang ada di sini.

” Jika kalian ingin informasi silakan datang ke kantor SUB Bulog. Dan jika ingin melihat serta meminta sample untuk uji karakter SOP beras Bulog ya jangan.” Tandasnya.

 

Yang hanya sebagai seorang mitra Bulog melarang para wartawan untuk melihat kwalitas beras yang masuk ke Bulog yang tentunya sesuai dengan SOP Pemerintah membuat para wartawan semakin tergelitik dan di buat penasaran, Apakah yang terjadi dengan Gudang Bulog Cadangpinggan

Sedangkan Trian Kepala Gudang Bulog Cadangpinggan mempersilahkan wartawan untuk melihat beras yang ada di gudang Bulog Cadangpinggan setelah para wartawan selesai berdebat dengan Wartono

” Jika ingin melihat dan meminta sample beras yang ada di gudang, Saya persilakan.” Ucapnya

Sementara itu Cecep Indra Komala Wakil Ketua Organisasi Fast Respon Nusantara DPC Indramayu sangat menyayangkan sikap dari oknum mitra Bulog tersebut

” Tidak lah patut dan tak berika dari sikap dan bahasa yang di utarakan oleh Wartono. Awalnya kami meminta izin wawancara kepada kepala gudang Bulog Cadangpinggan dan beliaupun mengizinkan. Saat wawancarasedang berjalan, Saudara Wartono alias Hendrik kerap beberapa kali menyela jawaban dari kepala gudang, Wartono ikut menjawab. Sekali dua kali kami ingatkan, Jika ingin menjawab, nanti setelah kami wawancarai Kepala Gudang baru kami juga wawancarai saudara Wartono.”

” Selanjutnya dalam wawancara tersebut, Para wartawan meminta untuk melihat stok beras yang sudah ada di dalam gudang Bulog Cadangpinggan. Dari situ Wartono langsung bersuara melarang. Jangan !!!! Jika ingin mengetahui spesifikasi yang di tentukan oleh pemerintah silahkan datang ke kantor SUB BULOG. Spontan para wartawan merasa di intervensi perihal wawancaranya dengan kepala gudang.

Dari perkataan larangan saudara Wartono tersebut akhirnya menuia perdebatan keras antara para wartawan dengan wartono. Dan kami para wartawan mulai tergelitik, Ada apa Wartono dengan Kepala Gudang Cadangpinggan ?.” Tandasnya

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
( Yaya )

Berita lainnya