Kagetnews | Indramayu – Kembali lagi kenyamanan masyarakat terusik dengan adanya dugaan tindakan intimidasi oleh Debt Collector (DC) terhadap seorang wartawan di wilayah Indramayu. Insiden ini mengungkap praktik penagihan utang yang semakin meresahkan dan mengabaikan hukum.
CMS seorang jurnalis asal Indramayu itu menceritakan pengalaman buruknya saat sedang melintasi Jalan Raya Widasari yang berdekatan dengan Polsek Widasari. Motor yang dikendarainya tiba-tiba dicegat oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector. Jumat 26 Juli 2024 sekitar jam setengah 4 sore kemarin.
Potret Debt Collector yang memberhentikan kendaraan milik CMS, terlihat juga kendaraan para DC tidak memasang nomor polisi, 26/07/2024. (Istimewa)
“Mereka langsung menghentikan laju motor saya dan menanyakan identitas saya. Saat saya tunjukkan BPKB motor dan kartu pers, mereka malah bersikeras untuk memeriksa kendaraan saya,” ungkap CMS.
Menurut keterangan korban, para debt collector tersebut mempertanyakan identitas motor tersebut. Padahal, motor tersebut adalah milik pribadi dan tidak ada kaitannya dengan masalah utang piutang, karena kendaraan milik CMS sudah dibayar lunas.
“Tindakan mereka sangat mengintimidasi. Saya merasa keselamatan saya dan istri saya
terancam,” ujar CMS dengan nada khawatir.
Tindakan debt collector yang mencegat dan mengintimidasi wartawan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Karena setiap warga negara, termasuk wartawan, berhak atas keamanan dan mendapatkan perlindungan hukum.
Potret Advokat Adi Iwan Mulyawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi, Adi Iwan Mulyawan “Ini sudah masuk perbuatan upaya perampasan, pembegalan dan tindakan intimidasi yang mana hal tersebut perbuatan melawan hukum,” ujar Advokat sekaligus Kabid Hukum & HAM PD Ikatan Wartawan Online Indramayu.
Adapun jerat pasal perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kejadian tersebut adalah, Pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa.
Potret Urip Triandri. (Istimewa)
Sementara itu, Urip Triandri selaku Aktivis Sosial juga Ketum Organisasi Pers Wartawan Warta Wadya Nusantara (WWN) turut mengkritisi perbuatan DC yang meresahkan tersebut.
Dirinya meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut para oknum DC dan menindak tegas perbuatan mereka. “DC nakal ini seharusnya tidak ada di Indramayu, karena menggangu ketertiban dan keamanan umum di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Ketum WWN menuntut, kepada institusi Polri dan TNI untuk segera menumpas kejahatan jalanan tersebut. Karena tindakan DC itu sangat tidak berprikemanusiaan. “Apalagi sudah memakan korban yakni menyisakan traumatis kepada istri pemilik motor,” kata Urip.
“Saya selaku Ketua WWN, berkomitmen siap membantu pemerintah dan masyarakat untuk menghilangkan debt collector nakal di Kabupaten Indramayu,” sambung Urip dengan tegas.
Perlu diketahui debt collector dan leasing tidak bisa menarik maupun mengeksekusi kendaraan konsumen kecuali hasil dari putusan pengadilan, kemudian tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia ( rumah, kendaraan dll) secara sepihak dan yang terakhir perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. *** (Taufid)