Kagetnews | Indramayu – Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Indramayu resmi melaporkan Boy Billy Prima Camat Losarang dan Sanuri Kuwu (Kepala Desa) Muntur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah yang dinilai merugikan partai dan calon yang diusungnya, 29/09/2024.
Menurut Pengacara PKN, laporan ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Muntur dan Camat Losarang yang diduga mengarahkan masyarakat memilih Paslon tertentu. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa tindakan ini telah mengganggu proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan,” ujar Hendra Irvan Helmy, SH. Salah satu kuasa hukum PKN saat dikonfirmasi.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah beredarnya pernyataan sikap Kuwu Desa Muntur yang diikuti RT/RW setempat, beserta Camat Losarang.
Kuasa hukum PKN menegaskan bahwa tindakan Camat dan Kuwu tersebut berpotensi mengancam integritas pemilu. Mereka meminta Bawaslu untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. “Kami percaya bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu akan bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjaga demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Dalam konteks yang lebih luas, pelaporan ini mencerminkan ketegangan yang terjadi menjelang pemilu. Banyak partai politik yang merasa terancam oleh praktik-praktik yang dianggap tidak adil dan merugikan. Hal ini menuntut semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga integritas pemilu.
Partai PKN berharap langkah ini akan menjadi momentum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih baik dalam proses pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Indramayu. Mereka meminta masyarakat untuk tetap kritis dan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada agar suara mereka benar-benar didengar.
Dengan pelaporan ini, pihak PKN Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak politik masyarakat dan mendorong transparansi dalam proses Pilkada Indramayu 2024. “Kami akan terus berjuang demi keadilan dan demokrasi yang sesungguhnya,” tutup kuasa hukum PKN.
Sampai dengan berita ini muncul, pihak Bawaslu Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan apapun kepada awak media. *** (Taufid)