Korwil BEM Nusantara Wilayah III Ciayumajakuning, Rokhmat Firdaus, Kutuk Revisi Undang-Undang Pemilu

Potret Rokhmat Firdaus, Korwil BEM Nusantara Wilayah III Ciayumajakuning. (Istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Ciayumajakuning – Rokhmat Firdaus, Korwil BEM Nusantara Wilayah III Ciayumajakuning, secara tegas mengutuk manuver DPR yang tengah berupaya merevisi undang-undang Pemilu dengan tujuan melemahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Ambang Batas Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rokhmat menyatakan bahwa langkah DPR ini merupakan bentuk pengabaian terhadap keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK, yang bertujuan untuk memastikan integritas dan kualitas kepemimpinan daerah. “Revisi undang-undang yang mencoba mengubah ketentuan Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada jelas merupakan usaha untuk merusak tatanan demokrasi dan mengabaikan prinsip keadilan yang telah diputuskan secara sah,” ungkapnya.

Menurut Rokhmat, tindakan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap sistem pemilu di Indonesia. Ia mendesak DPR untuk menghormati putusan MK dan tidak melanjutkan upaya yang dapat merugikan kepentingan publik dan integritas proses pemilihan.

BEM Nusantara Wilayah III Ciayumajakuning juga mengajak seluruh elemen masyarakat Serta Aliansi/Organisasi Mahasiswa untuk bersama-sama mengawasi dan menolak segala bentuk perubahan yang berpotensi merusak demokrasi. “Kita harus bersama-sama menjaga sistem Pemilu yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi,” tegas Rokhmat. *** (Rd)

Berita lainnya