Kagetnews | Indramayu – Semakin maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) di Kabupaten Indramayu dibutuhkan perhatian khusus untuk semua kalangan masyarakat agar selalu waspada terhadap bujuk rayuan sponsor dan perusahaan ilegal yang selalu mencari korban-korban Tenaga kerja luar negeri baru untuk di perjualbelikan lintas negara.
Seperti terjadi pada NS warga Kecamatan Widasari kabupaten Indramayu saat di konfirmasi setelah keluar dari ruang Reskrim polres Indramayu setelah melaporkan oknum perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Elia yang beralamat di Desa ujung jaya dan diduga ilegal,dirinya menjadi korban atas dugaan kasus TPPO kerugian mencapai puluhan juta dan sempat di tahan oleh pihak imigrasi negara Hongkong selama 3 (tiga ) hari. (04/08/23).
” Saya melaporkan saudara Saji dari LPK Elia yang sudah menerbangkan saya tanpa izin pemerintah, saya sempat diterbangkan ke Hongkong 2 kali, pertama pada saat saya mau terbang sempat di tahan oleh pihak imigrasi bandara Soekarno-Hatta dan tidak diperbolehkan terbang, setelahnya saya sempat minta mengundurkan diri karena sudah tercium aroma gak beres dalam hal admistrasi.” Jelasnya.
” Kemudian selang 2 Minggu Saji yang mengaku pimpinan LPK Elia menyuruh saya untuk terbang kembali ke Hongkong karena Job nya sudah turun, dan rencana nya saya dipekerjakan di pabrik sparepart katanya, setelah itu saya nurut dan kembali terbang ke negara tujuan, namun setelah sampai di bandara Hongkong saya justru diamankan oleh pihak imigrasi negara Hongkong dan sempat di tahan 3 hari disana, kemudian saya di deportasi ke negara Indonesia dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Hongkong.” Tambahnya.
Sementara itu pihak LPK Elia saat dikonfirmasi di kantornya yang beralamat di Blok Menyos Desa Ujung Jaya Kecamatan Widasari, awak media ditemui oleh Saji yang mengaku sebagai kepala LPK mengatakan kepada awak media bahwa benar apa yang sudah terjadi terhadap korban NS, dan dirinya akan bertanggung jawab mengembalikan uang kerugian biaya yang sudah di keluarkan oleh korban NS, namun minta waktu karena kas kantor sedang kosong.
” Benar mas saya mengakui pernah menerbangkan saudara NS dan mengetahui apa yang dialami oleh NS, saya akan bertanggung jawab sepenuhnya dan akan mengembalikan total kerugian biaya yang sudah dikeluarkan oleh saudara NS, namun kami dari pihak kantor minta waktu karena kebetulan kas kantor sedang kosong” jelas nya.(26/07/23)
Diketahui bahwa sampai dengan pelaporan yang di lakukan oleh korban NS, pihak LPK Elia ataupun saudara Saji belum mengembalikan kerugian yang dialami korban NS dan ketika dikonfirmasi awak media Saji tidak merespon sama sekali, dan enggan memberikan komentar nya. (UT/Muhamad)