Kagetnews | Indramayu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu akan memfasilitasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan RI.
Rapat pada hari ini, Kamis 22 Mei 2025 dibuka atas instruksi Bupati Indramayu untuk menyelesaikan konflik agraria yang dialami masyarakat petani Indramayu, yang bergabung dalam SPI.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bersama SPI akan memperjuangkan Hak Atas Tanah petani yang berlokasi di Kecamatan Tukdana, Kecamatan Bangodua, sampai kecamatan Cikedung.
Rapat ini digelar sebagai upaya Political Will Bupati Indramayu dalam rangka penyelesaian konflik agraria di Indramayu.
SPI Indramayu memaparkan, percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya pengentasan kemiskinan dalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini tertuang dalam UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) Jo. Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
I’tikad baik dari Pemda Indramayu patut diapresiasi, terkhusus dalam menanggulangi ketimpangan penguasaan tanah yang sangat ekstrim di Indramayu dan menjamin tanah pertanian kepada petani. Karena itu Reforma Agraria ditegakkan pada kerangka pengentasan kemiskinan untuk membangun Indramayu sesuai Visi Bupati Indramayu terkait Ekonomi Kerakyatan.
SPI Indramayu sudah dan sedang membangun ekonomi kerakyatan dengan mendirikan Kawasan Daulat Pangan, mempraktikkan Pertanian Agroekologi sebagai solusi sebagai krisis lingkungan dan krisis produktivitas pertanian, mendirikan Koperasi Petani sebagai lembaga ekonomi petani mengatasi ketidakpastian harga pasar.
Forum ini semestinya lebih mengakomodir petani kecil, petani tak bertanah, petani perempuan, petani muda, dan buruh tani untuk memastikan tanah sebagai alat produksi. Akan tetapi, justru terdapat pihak yang mendiskriminasikan petani, karena terdapat tumpang tindih status tanah antara klaim Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan.
Camat Tukdana memberikan pendapat dirinya sudah terhitung 2x pada 3 bulan terahir ini memimpin rapat mediasi atas konflik agraria yang terjadi di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana, “Sudah seharusnya forum ini kita naikan pembahasan nya di tingkat Pemda (sekarang ini) dan sangat perlu untuk naik lagi ke tingkat pusat”. Ujar Pak Hidayat selaku camat Tukdana
Try Utomo selaku Ketua SPI Indramayu merespons narasi Kepala Desa Sukamulya yang mengatakan, bahwa warga Desa Sukamulya kehilangan penghasilan akibat tidak dilibatkan dalam pengolahan tanah untuk pertanian padi.
Kepala desa tersebut menyalahkan warga dari luar yang bisa menggarap untuk pertanian padi merupakan alasan yang nir-logika dan tak berdasar. Mengingat, Tanah Objek Reforma Agraria tidak dibatasi dalam lingkup desa dan sebenarnya sudah terdapat 150 Keluarga Petani ber- KTP Desa Sukamulya yang sudah menanami dan berkehidupan di lokasi.
Pada sesi akhir forum, pemimpin rapat Pak Sugeng (mewakili Sekretaris Daerah) akan meneruskan hasil-hasil rapat terkait Penyelesaian Konflik Agraria yang dialami petani untuk segera dituntaskan akar masalahnya melalui pertemuan dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Kontributor: Saprol
Editor: Taufid