Kagetnews | Indramayu – Ketua Panwaslucam beserta pihak TPS 10 Desa Pranggong Kecamatan Arahan beri klarifikasi terkait laporan warga tentang adanya dugaan penyalahgunaan kotak suara pada Jumat malam 16 februari 2024.
Menyikapi laporan Sigit Santoso dan Mahmudin, Panwascam Kecamatan Arahan beserta pihak TPS 10 Desa Pranggong mengutarakan klarifikasi , bahwa pada kamis 15 februari 2024 pukul 01.30 WIB bertempat di TPS 10 Desa Pranggong.
Gambar kolase rincian dan jenis jumlah kebutuhan Pemilu tahap 1 tahun 2024 di tingkat TPS dan potret klarifikasi Panwaslu Kecamatan Arahan bersama para pihak kepada awak media, 17/02/2024. (Istimewa)
Dikatakan langsung oleh anggota Panwaslu Kecamatan Arahan, apa yang dilaporkan oleh saudara Sigit Santoso dan Mahmudin terkait kecurangan KPPS TPS 10 Desa Pranggong itu tidak benar. Yakni mengenai dugaan penyalahgunaan kotak suara dan pergeseran tempat perhitungan suara.
“Pada saat pergeseran tempat perhitungan itu tidak dengan pergeseran kotak suara. Akan tetapi hanya membawa surat suara yang tidak dipakai untuk disilang dan dilakukan prosesi penyalinan dari plano ke C salinan untuk kertas suara DPRD Kabupaten Indramayu saja”. ucap Yuyun Seftiani selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Arahan.
Kemudian hal senadapun dikatakan oleh Abdul Kohar selaku Ketua KPPS 10 Desa Pranggong Kecamatan Arahan. “Memang benar kami berpindah tempat, akan tetapi tidak jauh dari TPS. (Lokasi pindah tempat di rumah warga, kurang lebih 5 meter dari lokasi TPS 10 Desa Pranggong). Karena saat itu kami sedang merekap C salinan yang belum selesai untuk surat suara DPRD Kabupaten indramayu,” terang Abdul Kohar.
Menurut informasi yang disampaikan Abdul Kohar, perpindahan tempat tersebut berdasarkan kesepakatan bersama para pihak atau unsur yang terlibat, mulai dari PPS, PTPS, KPPS, dan para saksi Partai.
“Saat itu PTPS bilang ada pengecekan yang belum sempurna, lalu kami cek ulang kertas suaranya. Berhubung sudah malam jadi kami bawa ke rumah dengan TPS. Dan itupun sebagiannya surat suara yang tidak terpakai untuk disilang,” ujar Kohar sambil diamini Yogi salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Arahan yang mendampingi.
Menanggapi fakta yang disampaikan Mahmudin, terkait pemindahan tempat perhitungan suara. Kohar mengatakan bahwa saat itu disaksikan juga dan disepakati bersama oleh para pihak, seperti PTPS, Saksi Partai Latifah dari PKS, Tarjana Gerindra dan Budi Prasetyo dari Perindo.
“Berhubung sudah malam, dan sudah kelelahan kita membuat kesepakatan bersama untuk pindah ke rumah warga yang lokasinya tidak jauh hanya beberapa meter dari TPS,” pungkas Kohar.
Sementara itu, Panwaslucam Arahan sudah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam penanganan dan selanjutnya hasilnya akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Penulis: Ali
Editor: Taufid